Ini Alasan Lindsay, Terpidana Mati Kasus Nakotika Asal Inggris Ajukan PK

1000120102
Lindsay June Sandiford terpidana mati asal Inggris yang diduga membawa kokain seberat 4,9 kilogram bruto atau 3,9 kilogram neto saat sidang di Pengalaman Negeri Denpasar tahun 2013 lalu.Foto/dok

Yang terakhir, Lindsay yang sudah menjalani hukuman sejak tahun 2013 lalu juga sudah berusia lanjut, sehingga sepantasnya mendapat keringanan hukuman."Usia Lindsay saat ini 67 tahun dan masih mendekam dalam penjara. Bukanya akan lebih manusiawi kalau Lindsay bisa menghabiskan masa tuanya di rumah bersama keluarga, " pungkas Teddy.

BACA Juga : Bawa Sajam Saat Hendak Tawuran, Pemuda Asal Sumba Barat Daya Diadili

Diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Lindsay June Sandiford, terdakwa kasus penyelundupan kokain 4,7 kilogram. Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Amzer Simanjuntak menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah mengimpor narkotika golongan I.

Hukuman tersebut jauh dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lea Putra Setiawan yang menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Majelis hakim menjatuhi vonis tersebut dengan pertimbangan terdakwa tidak menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya.

BACA juga : Sebut Nama Baiknya Dirusak Media, Pengacara Esther Tempuh Jalur Hukum

Selain itu, terdakwa dinilai majelis hakim tidak mau mengetahui dampak yang ditimbulkan, jika obat terlarang tersebut diedarkan kepada generasi muda di Pulau Dewata."Kami memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan, dan biaya perkara dibebankan kepada negara," ujar hakim kala itu.

Usai persidangan Lindsay dimintai tanggapannya mengenai vonis hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya, namun dia hanya terdiam tidak mau berbicara. Ezra Karo Karo selaku penasihat hukum Lindsay mengatakan, putusan tersebut sangat di luar perkiraan dan sangat mengagetkan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top