Ini Alasan Lindsay, Terpidana Mati Kasus Nakotika Asal Inggris Ajukan PK

1000120102
Lindsay June Sandiford terpidana mati asal Inggris yang diduga membawa kokain seberat 4,9 kilogram bruto atau 3,9 kilogram neto saat sidang di Pengalaman Negeri Denpasar tahun 2013 lalu.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Lindsay June Sandiford terpidana mati asal Inggris yang kedapatan kebawa kokain seberat 4,9 kilogram bruto atau 3,9 kilogram neto dan selama persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar sempat membuat heboh, akhirnya mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjaun kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Teddy Raharjo kuasa hukum Lindsay membenarkan pihaknya telah mengajukan upaya hukum PK, belum lama ini."Kami sudah mengajukan PK, dan saat ini berkas PK sudah ada di meja hakim di Mahkamah Agung, " ungkap Teddy kepada wartawan, Rabu (4/12/2024) di Denpasar.

BACA Juga : Kesal Cintanya Ditolak, Pria Asal Kupang Ini Mabuk Lalu Perkosa Gadis di Kamar Kos

Dikatakan pula, upaya hukum PK ditempuh setelah upaya hukum kasasi yang diajukannya ditolak oleh majelis hakim tingkat kasasi yang diketuai Agung Artidjo Alkostar di Gedung MA di Jakarta, Kamis (29/8/2013 lalu. Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, maka hukuman Lindsay tidak berubah atau tetap divonis mati sebagaimana putusan Pengadilan tingkat pertama di Denpasar.

Teddy mengatakan, ada beberapa alasan kuat untuk mengajukan PK, salah satunya adalah, Lindsay dimuka sudah sangat jelas mengatakan bahwa dia membawa kokain ke Bali karena dipaksa dan dibawah tekanan."Jadi fakta bahwa Lindsay mendapat tekanan dan dipaksa serta adanya ancaman ini tidak bisa diabaikan.Inilah makanya kami mengajukan PK, " sebut Teddy Raharjo.

BACA Juga : Terbukti Lakukan Pemerkosaan, Dua Pemuda Dipenjara 5 Tahun

Selain itu, kata Teddy, seiring perjalanan waktu, ada bebrapa pelaku Narkotika yang membawa masuk ke Indonesia tanpa izin dengan barang bukti yang lebih banyak dari barang bukti yang dibawa Lindsay, mendapat hukuman yang lebih ringan. "Jadi kami menganggap ada disparitas hukuman dalam kasus Lindsay, sehingga sangat tepat jika PK yang kami mohonkan ini dikabulkan, ' harapnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top