Selain itu, penahanan tersangka dilakukan karena alasan Obyektif sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Dimana disebutkan bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Dan ini mengacu pada pasal yang disangkakan kepada tersangka dalam berkas perkara yaitu pasal 372 atau 378 KUHP dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka. Selain itu belum adanya perdamaian antara korban dan tersangka merupakan alasan lainnya JPU melakukan penahanan," ungkap Ancana.
BACA Juga : Sudah Divonis Ringan, Dua Terdakwa Penikam Anggota Polda Bali Ajukan Bading
"Dengan demikian, sebut Ancana penahanan terhadap tersangka Aliang sudah berdasarkan yuridis dan ketentuan peraturan perundang-undangan,"imbuhnya.
Sementara soal pernyataan kuasa hukum tersangka yang menyebut Kejari Badung mengabaikan soal kondisi kesehatan tersangka yang tengah sakit tidak menjadi pertimbangan karena saat dilakukan tahap II tersangka dalam keadaan sehat.
BACA Juga : Tiduri Gadis Keterbelakangan Mental Dua Terdakwa Divovis Ringan
"Ini dibuktikan dengan adanya surat keterangan sehat dan dapat mengikuti proses tahap II tanpa ada kendala," jelas Ancana. Namun demikian, pihak tidak menutup pengajuan dari tersangka dan penasehat hukumnya apabila saat dalam proses penahanan ingin mengajukan pengobatan apabila tersangka sakit.
"Apabila nantinya tersangka sakit dan ingin mengajukan diri untuk berobat, kami fasilitasi sesuai SOP dan peraturan yang ada," tandas Kasi Intel sembari mengatakan jika dalam dekat pihak JPU akan segera merampungkan surat dakwaan untuk nantinya akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar.W-007










