Ini Alasan Kejari Badung Tahan Tersangka Kasus Penipuan/Penggelapan Asal Buleleng

kasi itel kejari badung
Kasi Intel Kejari Badung Gde Ancana.Foto/dok

Kasi Intel Kejari Badung Gde Ancana.Foto/dok

BADUNG-Fajarbali.com|Nyanyian salah satu kuasa hukum HW alias Aliang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait status penahanan, ditanggapi oleh Kejaksaan Negeri Badung. Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana didampingi Kasi Pidum Gatot Hariawan membenarkan soal penahanan terhadap Aliang.

"Untuk tersangka Aliang kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," jelas Gde Ancana dalam rilis yang disampaikan, Sabtu (22/7/2022).

BACA Juga : Kasi Pidum Badung Turun Gunung Kawal Kasus Penganiayaan Anggota Polisi

Sebelumnya, kata Ancana, Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara oleh JPU sebagaimana Surat P-16 terkait surat perintah penunjukan Jaksa Peneliti dalam berkas perkara, JPU menyatakan berkas perkara tersangka HW Alias Aliang telah dinyatakan lengkap baik secara formil dan Materiil.

"Selanjutnya Penyidik Kepolisian Resor Badung menyerahkan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Badung pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023," lanjut Gde Ancana.

BACA Juga : Dua Terdakwa Penganiaya Anggota Polisi Diadili

Setelah proses ini dilalui dan JPU menerima bukti dan tersangka selanjutnya (pelimpahan tahap II), jaksa kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka HW Als Aliang selama 20 hari.

"Alasan subyektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dimana JPU mempunyai kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ungkap Gde Ancana.

BACA Juga : Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Dua Pria Terancam 12 Tahun Penjara

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top