Di samping itu, penagihan piutang pajak yang menumpuk per 31 Desember 2025 terus dikejar. Hingga Oktober 2026, Pemkot berhasil mencairkan tunggakan sebesar Rp89,30 miliar dari total piutang pajak Rp719,54 miliar, di mana sektor Pajak Restoran menjadi salah satu yang paling kooperatif dengan capaian penagihan mencapai 51,99 persen.
Jaya Negara pun mengatakan, untuk strategi berkelanjutan ke depan, guna memaksimalkan sisa target di sisa tahun anggaran, Pemkot Denpasar menggencarkan program Intensifikasi dan Ekstensifikasi. "Langkah intensifikasi mencakup pemberian insentif fiskal berupa penghapusan denda administratif, pemberian reward PBB-P2, optimalisasi mobil keliling, hingga pemanfaatan klaster digital melalui alat rekam PBJT," ungkapnya.
Sedangkan untuk ekstensifikasi, Pemkot menjalin kerja sama erat dengan pihak desa/kelurahan serta Universitas Udayana guna melakukan verifikasi data lapangan terkait potensi objek PBB-P2 baru, termasuk mengidentifikasi tanah kosong yang kini telah beralih fungsi menjadi bangunan. "Langkah ini selaras dengan semangat falsafah Vasudhaiva Kutumbakam, yakni Denpasar untuk Semua, demi mewujudkan kota yang maju, transparan, dan bebas korupsi," ucap Jaya Negara. (Car)










