Untuk sisa 74 bidang tanah yang belum bersertifikat, Pemkot Denpasar menargetkan penyelesaian menyeluruh secara bertahap pada tahun 2026 dan 2027, selama dokumen pendukung lengkap dan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. "Sebagai wujud transparansi, Pemkot Denpasar melaporkan total kepemilikan gedung dan bangunan sebanyak 2.374 unit dengan nilai aset mencapai Rp1,64 triliun," jelasnya.
Dalam penelusuran berkala, lanjut Jaya Negara, ditemukan 16 unit aset atau setara 0,67 persen dari total jumlah aset, senilai Rp3,16 miliar, yang tidak ditemukan keberadaan fisiknya karena mayoritas bangunan lama tersebut telah dibongkar. Aset tersebut tersebar di beberapa instansi, seperti Bagian Tata Pemerintahan Setda, Dinas Perumahan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR.
Menyikapi hal ini, lanjut Jaya Negara, Pemkot Denpasar mengambil tindakan tegas dan akuntabel sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dengan mereklasifikasi aset tersebut ke pos Aset Lain-lain serta membentuk SK Tim Peneliti Penghapusan Aset.
Di sektor pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar menunjukkan performa yang solid. Hingga Oktober 2026, realisasi pajak daerah terkumpul sebanyak Rp1.699,74 miliar atau menembus 89,58 persen dari target sebesar Rp1.897,38 miliar.
Beberapa sektor pajak mencatatkan performa gemilang melebihi ekspektasi, di antaranya Pajak Reklame dengan capaian 109,72 persen atau realisasi Rp14,26 miliar, PBJT Jasa Parkir dengan capaian 100,59 persen atau realisasi Rp8,05 miliar, dan PBJT Jasa Perhotelan dengan capaian 95,98 persen atau realisasi Rp265,86 miliar.










