Hal ini terungkap dalam dokumen Kesepakatan Bersama tertanggal 8 November 2000, yang ditandatangani oleh seluruh anggota sindikasi kreditur, termasuk Bank Multicor, Bank Arta Niaga Kencana Tbk, Bank Finconesia, Bank Indovest (Dalam Likuidasi), BPPN, dan Bank Danamon Indonesia.
Dalam kesepakatan tersebut, seluruh anggota sindikasi memberikan mandat penuh kepada BPPN untuk menangani segala hal yang berkaitan dengan kredit GWP.
Sebagai tindak lanjut dari mandat tersebut, pada tahun 2001, Bank Danamon selaku agen jaminan dan agen fasilitas diwajibkan menyerahkan seluruh dokumen jaminan kredit kepada BPPN, termasuk sertifikat-sertifikat GWP.
Namun, kenyataannya, tiga sertifikat tersebut malah diserahkan oleh Bank Danamon kepada Bank Multicor, yang kini menjadi Bank CCBI.
Pada tahun 2000, BPPN sempat meletakkan sita eksekusi atas aset GWP.
Namun, setelah menjual aset kredit macet GWP melalui PPAK VI pada tahun 2004, BPPN mencabut sita eksekusi tersebut beberapa bulan kemudian.
Abraham Runga yang dikenal sebagai mantan jurnalis senior bidang bisnis dan finansial itu menilai sengkarut perkara yang membelit Fireworks Ventures Limited menggambarkan kompleksitas yang muncul dari pengelolaan aset-aset kredit macet dan alur pengalihan hak tagih yang melibatkan banyak pihak.
Konflik ini juga menyoroti pentingnya pengelolaan dokumen jaminan kredit yang transparan dan akuntabel, terutama ketika melibatkan institusi besar seperti BPPN, bank sindikasi, dan perusahaan pengelola aset.
Dengan langkah hukum yang telah ditempuh, Fireworks berharap dapat menyelesaikan permasalahan ini dan memperoleh kepastian hukum terkait status sertifikat GWP yang menjadi agunan dalam kasus tersebut.










