DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | LSM Indonesia Financial Watch (IFW) menyoroti kepastian hukum bisnis dan investasi terkait dengan kasus Fireworks Ventures Limited yang hingga kini belum bisa menikmati hasil investasinya sejak 2005 karena terkendala sengketa hukum berlarut-larut.
Koordinator IFW, Abraham Runga Mali, dalam keterangan pers yang diterima Fajar Bali di Denpasar, Senin (30/12/2024) memaparkan bahwa Fireworks Ventures Limited mungkin tidak pernah menduga bahwa langkahnya membeli dan kemudian menerima pengalihan hak tagih (cessie) dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) pada tahun 2005 atas utang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) akan memunculkan masalah.
“Sebagai investor yang berniat baik, Fireworks Ventures Limited tak kunjung bisa menikmati hasil investasinya yang sudah dilakukan nyaris sejak 20 tahun lalu. Ini masalah besar dalam kepastian hukum bisnis dan investasi di Tanah Air,” kata Abraham.
Persoalan bermula ketika PT MAS yang memenangkan lelang aset kredit macet PT GWP (pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali) dalam Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2004 ternyata tidak mendapatkan dokumen jaminan kredit berupa rangkaian tiga sertifikat yang menjadi agunan atau jaminan pinjaman.
Situasi ini menempatkan Fireworks dalam posisi yang sulit meskipun telah menjadi pemegang hak tagih atau kreditur tunggal PT GWP menggantikan BPPN.
Tanpa sertifikat tersebut, Fireworks tidak bisa melakukan transaksi apapun dengan GWP sebagai debiturnya.










