Hindari Jadi “Budak Mesin”, Jurnalis Diajak Biijak Manfaatkan AI untuk Cek Fakta

IMG-20260905-WA0021
Emanuel Dewata Oja, salah satu narasumber pelatihan "Pemanfaatan Akal Imitasi (AI) untuk Cek Fakta Menjaga Kepercayaan Publik", dalam sesi tanya-jawab. [foto: IGA. Adnyana]

Ke depannya, Ridwan berharap pelatihan serupa dapat diperluas dengan melibatkan peserta yang lebih beragam, tidak hanya wartawan lapangan, tetapi juga jajaran editor redaksi.

Dalam sesi pemaparannya, Emanuel Dewata Oja yang akrab disapa Edo menjelaskan bahwa penggunaan kecerdasan buatan telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers No: 1/Peraturan-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik. 

"Di sana diatur secara lengkap bagaimana AI masuk ke ruang redaksi. Aturan inilah yang ingin saya segarkan kembali kepada rekan-rekan jurnalis sebagai pedoman dalam bekerja," jelasnya.

Edo menegaskan, penggunaan AI pada dasarnya tidak dilarang, tetapi ada rambu-rambu yang harus diperhatikan, terutama kewajiban mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 

Ia berharap sosialisasi aturan ini dapat menghindarkan jurnalis dari kesalahan, misinformasi, disinformasi, maupun gugatan hukum. 

"Jurnalis tidak boleh menjadi budak mesin. Karena satu karya jurnalistik bersinggungan dengan banyak rezim hukum, maka kita harus berhati-hati. Jika tanpa pengetahuan yang cukup, pasti kita tidak siap menghadapinya," terang Edo.

Lebih lanjut, Edo juga membeberkan berbagai tantangan dan ancaman yang kerap dihadapi jurnalis, salah satunya adalah tekanan hukum yang sengaja dilakukan pihak tertentu untuk memberikan efek kejut (chilling effect). 

Oleh karena itu, ia sangat mengapresiasi inisiatif Radar Bali karena pelatihan ini dinilai mampu membangun mental dan menambah pengetahuan jurnalis agar tidak gentar menghadapi dinamika di lapangan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top