Hanya Diberi Waktu Dua Hari, Pengacara Zainal Tayeb Belum Siap Baca Pembelaan

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek yang  dalam mempergunakannya dapat mendatangkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. (eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top