Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Sidang Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Juta Berlanjut

Lambat laun perbuatan terdakwa diketahui saksi Pangki Wibowo. Di mana akibat perbuatan terdakwa, saksi Pangky Wibowo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.540.546.800,-.

Dua kali sukses melakukan aksinya membuat terdakwa ketagihan. Pada bulan Agustus 2019 terdakwa menemui korban lain yakni saksi I Putu Eka Juliarta Wirawan di My Warung Canggu.

Sama, di sana terdakwa memberikan proposal Gang Mango dan Restauran Gang Mango kepada saksi Putu Eka dengan mengatakan akan segera dibuka pada bulan September 2019.

Di samping itu, terdakwa berkata bahwa ada investor lain dari Hongkong, Singapura dan Indonesia. Setelah itu terdakwa menawarkan Putu Eka untuk membeli saham sebesar 5 persen milik terdakwa.

"Terdakwa bilang setelah membeli saham 5 persen maka akan mendapatkan keuntungan 5 persen dari hasil usaha setelah terhitung di bulan Desember 2019," beber jaksa.

Lagi-lagi terdakwa menggunakan tipu muslihat dengan membuat Akta No. 26/dibukukan/IX/2019. Karena tertarik, saksi Putu Eka lalu menyerahkan uang kepada terdakwa untuk saham sebanyak 5 persen dengan harga Rp 392.000.000,-.

"Bahwa terdakwa tidak pernah bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang dari saksi Putu Eka. Dan akibat perbuatan terdakwa, saksi Putu Eka mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 392.000.000,-," ungkap jaksa.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top