Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Sidang Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Juta Berlanjut

Karena eksepsi ditolak, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Said untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi. 

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Said di muka sidang menerangkan, awal perkara ini bermula pada bulan Maret tahun 2018 terdakwa menghubungi saksi Edo Suweta.

Di sana terdakwa mengatakan sehubungan dengan akan dibukannya Restoran Gang Mango pada bulan Agustus 2018 dan karena salah satu investor sedang berhalangan karena sakit, terdakwa mengaku membutuhkan investor pengganti dan menawarkan keuntungan sebesar 10 persen dari saham yang diinvestasikan.

Di samping itu terdakwa juga memperlihatkan proposal tentang pendirian Restoran Gang Manggo Casual Dining & Pool yang berisi table keuntungan atas saham yang diinvestasikan.

Terdakwa lalu menjelaskan bahwa jika menginvestasikan saham pada Restoran Gang Mango, dalam 6 bulan kedepan sudah bisa menikmati keuntungan dari investasi tersebut sebesar 10 persen dan begitu juga untuk bulan selanjutnya.

Selain itu, terdakwa juga menyatakan tanah tempat usaha Restoran Gang Manggo sudah disewa dan dibayarkan selama 10 tahun. Untuk lebih menyakinkan saksi Edo Suweta, terdakwa menggunakan tipu muslihat dengan membuat Akta No. 5 Tanggal 10 April 2018.

"Sehingga saksi tergerak untuk menyerahkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta dengan cara transfer ke rekening milik terdakwa," kata jaksa, Senin (16/8/2021) di Denpasar.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top