Pendamping desa juga berperan penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait bantuan sosial yang terputus, baik karena perubahan status ekonomi maupun kendala administrasi, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan dan solusi yang sesuai kriteria.
Dengan penguatan peran pendamping desa dan kelurahan, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap pelayanan kepada PPKS menjadi lebih cepat, tepat sasaran, serta mampu menekan potensi kecemburuan dan kerawanan sosial di masyarakat.”Ini adalah wujud kehadiran negara melalui Dinas Sosial yang siap melayani dan menjawab kebutuhan masyarakat secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya. @gus










