Gunakan SDA Tanpa Izin, Pengusaha Laundry Dipenjara 3 Bulan

IMG_0638-b5f927df
Ilustrasi

Terungkap pula bahwa, usaha Laundry milik terdakwa tersebut menggunakan Sumber daya air untuk kebutuhan usaha,  tanpa izin dari pemerintah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 73 huruf B Jo. Pasal 49 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top