Terungkap pula bahwa, usaha Laundry milik terdakwa tersebut menggunakan Sumber daya air untuk kebutuhan usaha, tanpa izin dari pemerintah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 73 huruf B Jo. Pasal 49 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.W-007