Baca Juga : Mahasiswa Papua Bentrok dengan Ormas dan Aparat Desa Renon
Disebutkan pula bahwa, penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa usaha Laundry Sakura yang beralamat di Jalan Cargo Indah yang merupakan milik terdakwa menggunakan sumur bor yang diduga tanpa izin dari pemerintah.
Atas adanya informasi itu, petugas melakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 23 Maret 20221 sekira pukul 11.30 WITA di tempat yang dimaksud, dan petugas menemukan Usaha Laundry yang menggunakan sumur bor untuk kebutuhan kegiatan usaha mencuci barang linen konsumen.
Baca Juga : Tiga Terdakwa Kasus Pengeroyokan di Bar & Resto Nobata Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Baca Juga : Diaudit Inspektorat Badung, Kerugian LPD Desa Adat Sangeh jadi Rp 56,7 Miliar
Cara yang dilakukan terdakwa adalah, air sumur bor ditarik atau disedot dengan menggunakan mesin pompa air, kemudian air tersebut ditampung dalam bak penampungan berupa tandon dengan ukuran 2300 liter kemudian dialirkan melalui pipa-pipa yang sudah berisi kran air.
Terungkap pula bahwa, terdakwa dalam menjalankan usahanya yang menggunakan air sumur bor tersebut tidak menggunakan water meter atau pengukur banyaknya air, sehingga tidak diketahui jumlah pemakaian airnya. Namun terdakwa mengakui usaha laundry Sakura dalam sehari menggunakan air sumur bor 6 sampai 7 meter kubik dan sebulan sebanyak 180 meter kubik sampai 210 meter kubik.
Baca Juga : Batal Boking Cewek Michat di Kamar Hotel, Anggota Polisi Tewas Ditusuk










