Gugatan Praperadilan Ditolak, MAKI Hormati Putusan PN Denpasar

Alasan itu dianggap terlalu megada-ada,  karena Pasal 4 UU Tipikor dengan tegas dan jelas menyatakan pengembalikan kerugian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top