Gugatan Praperadilan Ditolak, MAKI Hormati Putusan PN Denpasar

Denpasar - Fajarbali.com | Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak gugatan praperadilan yang diajukan masyarakat anti korupsi (MAKI) atas terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terkait kasus dugaan korupsi di yayasan Al-Ma’ruf yang sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Atas putusan tersebut, Koordinator MAKI Hj. Boyamin Saiman menyatakan menghormati putusan hakim yang dipandangnya independen dan berhak memutus berdasarkan keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Dengan putusan ini kami merasa telah mendapat jawaban resmi dalam persidangan," ucapnya saat dikonfirmasi terkait gugatan praperadilan yang diajukan ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (17/2/2020).

Dikatakan oleh Haji Boyamin, MAKI akan tetap mengawal kasus ini sebagaimana telah melakukan pengawalan kasus-kasus lain.

"Terus kita kawal karena berkaca kasus Century, kita baru menang melawan KPK setelah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak 6 kali," jelasnya.

Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan oleh masyarakat anti korupsi (MAKI) atas terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terkait kasus dugaan korupsi di yayasan Al-Ma’ruf yang sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersangka itu ditolak dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Penolakan gugatan praperadilan atas kasus yang awalnya merugikan negara sekitar Rp200 juta ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, Hj. Suryani selaku Ketua Pembina Yayasan Al-Ma’ruf juga pernah mengajukan gugatan praperadilan namun ditolak dengan alasan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top