Gugatan Praperadilan Ditolak, MAKI Hormati Putusan PN Denpasar

Namun kali ini berbeda. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI terhadap kasus yang sama ditolak dengan alasan kekurangan pihak. Artinya, terbitnya SKPP terhadap kasus ini sudah disampaikan ke pihak Kejaksan Agung. Dengan demikian, seharunya pemohon juga memaksukkan Kejaksan Agung sebagai pihak yang juga itu dipraperadilankan. 

Selain itu, dalam kasus dugaan korupsi ini, sebelumnya sudah ada tiga tersangka. Yaitu H. Miftah Aulawi Noor , H. Mohamad Saifudin dan Supeni Mayangsari alias Ibu Jro. Namun pihak pemohon hanya memuaskan satu bukti SKPP atas nama Hj. Miftah Aulawi Noor. 

Hakim tunggal Made Pasek berpedapat harusnya bukti SKPP untuk para tersangka lain juga disertakan dalam surat permohonan praperadilan.

"Oleh karena itu menolak permohonan gugatan praperadilan yang dijadikan oleh pemohon," kata hakim dalam amar putusannya, Senin (17/2/2020).

Seperti diberitakan, pemohon mengajukan gugatan praperadilan atas terbikanya SKPP dengan bernomor : B-149/P.1.10/Ft.1.10/01/2019 yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2019. 

Menurut termohon, SKPP itu tidak sah dan melanggar Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHP dan Pasal 4 UU Tipikor. Alasanya, pihak pemohon tidak mendapatkan alasan yang kuat atas diterbitkanya SKPP oleh pihak termohon. 

Dimana salah satu alasan diterbitkaya SKPP karena sudah tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara. Disebutkan, kerugian negara tidak lagi ditemukan karena tiga orang yang sebelumnya dijadikan tersangka telah mengembalikan kerugian. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top