Gervas,Terdakwa Kasus Penuskan di Depan Teteruga Bar Diadili

ilustrasi penikaman
Ilustrasi penikaman.Foto/Net

Ilustrasi penikaman.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Fatubenao,  Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Gervas Protas Halek (23) hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani sidang di Pengadilan Denpasar atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan Alexander Sila mengalami luka tusuk. 

Akibat perbuatannya, pria yang hanya tamatan SMP ini pun terancam hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Bayu Pinarta menjeratnya dengan Pasal tinggal yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Ujicoba Jembatan Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida Tanpa Kegagalan

Baca Juga : Terbukti Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, Anak Dewa Puspaka Divonis 4 Tahun Penjara

Sementara itu dalam sidang terungkap, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari saksi Wilhelmus bersama Bonevasius hendak pulang ke mess setelah menghadiri resepsi pernikahan di Warung Kakul pada tanggal 25 September 2022 sekira pukul 03.00 WITA. 

"Tapi saat dalam perjalanan, sehingga kedua saksi mendorong sepeda motor menuju Pertamini," sebut jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Denpasar.

Baca Juga : Polisi dan Pecalang Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar SMP di Pantai Padanggalak

Baca Juga : Warga Simping Laporkan Perbekel Cemagi ke Ombudsman Bali

Saat melintas di depan Teteruga Bar, saksi Wilhelmus melihat terdakwa dan beberapa orang temannya sedang duduk-duduk sambil minum arak di pinggir jalan. Tiba-tiba terdakwa menghampiri saksi dan mengatakan "ngapain kamu lihat-lihat". 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top