DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Penyidik Ditreskrimum Polda Bali menetapkan mantan kasir Gereja GPIB Maranatha, Unun Hardinansi Neno sebagai tersangka kasus penggelapan. Neno diduga menggelapkan uang milik gereja sebesar Rp. 289.270.285.
Penetapan tersangka Neno bermula dari adanya laporan pihak gereja dengan laporan polisi nomor
LP/489/XII/2019/Bali/SPK, tanggal 16 Desember 2019 lalu. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana Penggelapan dengan pemberatan (dalam jabatan) dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau pencurian atau karena mendapatkan upah terhadap uang milik gereja GPIB Maranatha Denpasar di Jalan Surapati no 11 Denpasar.
Hal itu sebagaimana dimasud pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Sementara berdasarkan surat dari Ditreskrimum Polda Bali dengan Nomor : S. Tap/84/V/2021/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2021, Neno akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Bali Kompol I.G.N Suta Astawa menerangkan jika Rabu (2/6/2021), Neno kembali diperiksa dengan status tersangka. "Nanti saya info ya pak. Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan. Maaf saya masih ada kegiatan di luar," katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, pada Rabu 2 Juni 2021.
Kasus yang menjerat tersangka Neno berawal saat ia menjabat sebagai kasir di Gereja Protestan Indonesia di bagian Barat (GPIB) Jemaat Maranatha Denpasar (GPIB Maranatha Denpasar) terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2015.










