https://www.traditionrolex.com/27 Gelapkan Uang Ratusan Juta, Mantan Kasir Gereja GPIB Maranatha Tersangka - FAJAR BALI
 

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Mantan Kasir Gereja GPIB Maranatha Tersangka

(Last Updated On: 02/06/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Penyidik Ditreskrimum Polda Bali menetapkan mantan kasir Gereja GPIB Maranatha, Unun Hardinansi Neno sebagai tersangka kasus penggelapan. Neno diduga menggelapkan uang milik gereja sebesar Rp. 289.270.285. 

 

Penetapan tersangka Neno bermula dari adanya laporan pihak gereja dengan laporan polisi nomor 

LP/489/XII/2019/Bali/SPK, tanggal 16 Desember 2019 lalu. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana Penggelapan  dengan pemberatan (dalam jabatan) dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau pencurian atau karena mendapatkan upah terhadap uang milik gereja GPIB Maranatha Denpasar di Jalan Surapati no 11 Denpasar. 

 

Hal itu sebagaimana dimasud pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Sementara berdasarkan surat dari Ditreskrimum Polda Bali dengan Nomor : S. Tap/84/V/2021/Ditreskrimum, tanggal  21 Mei 2021, Neno akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Terkait hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Bali Kompol I.G.N Suta Astawa menerangkan jika Rabu (2/6/2021), Neno kembali diperiksa dengan status tersangka. “Nanti saya info ya pak. Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan. Maaf saya masih ada kegiatan di luar,” katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, pada Rabu 2 Juni 2021.  

 

Kasus yang menjerat tersangka Neno berawal saat ia menjabat sebagai kasir di Gereja Protestan Indonesia di bagian Barat (GPIB) Jemaat Maranatha Denpasar (GPIB Maranatha Denpasar) terhitung sejak  tanggal 16 Oktober 2015. 

 

Kemudian, Majelis Jemaat melakukan Sidang Evaluasi Program Triwulan ke IV (Januari 2019-Maret 2019) yang rencananya akan dilaksanakan pada 27 Mei 2019 silam. Dengan demikian, maka bagian keuangan yaitu Bendahara, Bendahara I, Ketua IV serta Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat (BPPJ) diminta melakukan “Cash Opname”. 

 

Hingga disinilah ditemukan adanya selisih kas dan setara kas yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Neno sebesar Rp.289.070.875. Ia lalu disuruh membuat surat pernyataan untuk menggantikan uang tersebut paling lambat tanggal 15 September 2019. Namun sampai tanggal yang ditetapkan Neno belum dapat mengembalikan dana tersebut di kas gereja. Atas dasar itu, pihak gereja lalu melapor ke Polda Bali dan kini ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Sementara itu, terkait penetapan tersangka tersebut, Marthen Boiliu, S.H. selaku kuasa hukum tersangka Neno menyatakan, bahwa kliennya sedang mempertimbangkan dua langkah opsi selanjutnya. “Kami menyiapkan dua opsi langkah hukum klien saya. Yaitu sedang mempertimbangkan langkah hukum praperadilan atau menghadapi dakwaan jaksa di persidangan pengadilan pidana,” tandasnya saat dikonfirmasi via telpon, Rabu 2 Juni 2021. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemancing yang Tenggelam di Water Blow Ditemukan Tewas

Rab Jun 2 , 2021
Dibaca: 19 (Last Updated On: 02/06/2021)  NUSA DUA -fajarbali.com |Korban yang sempat dikabarkan hilang saat memancing di tebing Water Blow pada Minggu 30 Mei 2021 akhirnya ditemukan. Jenasahnya terlihat terapung-apung di dekat bibir pantai berjarak sekitar 10 meter.   Save as PDF

Berita Lainnya