DENPASAR -fajarbali.com |Pria inisial AWH (43) asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamuk dan menampar pipi karyawan reception LK SPA & Beauty di Jalan Letda Kajeng nomor 20A Banjar Yangbatu Kangin, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, pada Jumat 17 April 2026. Aksi brutal dilakukan pelaku yang sedang mabuk ini gegara tidak terima harga tarif dinaikkan.
Dari peristiwa penganiayaan tersebut, karyawan bernama Putu Risma Dewi (30) tinggal di Jalan Trengguli, Denpasar, mengalami lebam di bagian pipi kanan. Setelah dilaporkan ke Polisi, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Menurut Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, korban Putu Risma sudah dimintai keterangan. Dalam kesaksiannya, pelaku AWH datang ke lokasi pijat sekitar pukul 21.10 Wita. Awalnya pelaku meminta jasa pijat balinese dengan tarif satu jam Rp150.000.
Setelah mendapat penjelasan layanan dan kesepakatan tarif, pelaku kemudian menjalani treatment yang dilakukan oleh salah satu terapis bernama Nisa.
"Setelah menjalani treatment, pelaku meminta tambahan waktu selama 30 menit. Sehingga dengan penambahan tersebut, total tarif yang harus dibayarkan menjadi Rp280.000," beber Kompol Tomiyasa, pada Senin 20 April 2026.
Dalam hitungan sekitar satu jam lebih dipijat, pelaku keluar menuju ruangan resepsionis sambil marah-marah kepada korban karena tidak terima dengan tarif tersebut. Akibatnya, cekcok pun tidak terhindarkan.
"Jadi, pelaku saat itu hanya bawa uang Rp 150.000 tidak cukup untuk membayar Rp280.000," terang Kapolsek.
Pelaku yang sedang mabuk mendadak emosi dan menampar pipi kanan korban dengan menggunakan tangan kosong. Tidak hanya aniaya, pelaku juga sempat mengancam akan membakar tempat tersebut. Pelaku kemudian pergi tanpa membayar.
Sementara karyawan yang mengalami kesakitan usai pipinya ditampar, langsung melaporkanya ke Polsek Denpasar Timur. Beberapa jam diselidiki, Polisi berhasil meringkus pelaku di Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan.
Diinterogasi, pelaku mengakui memukul korban karena emosi karena tarif yang dikenakan tidak sesuai dengan informasi awal. Selain itu, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et revertum, pakaian, serta rekaman CCTV.
"Pelaku dikenakan Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman penjara maksimal enam bulan," ungkap Kompol Tomiyasa. R-005









