https://www.traditionrolex.com/27 Tipu Karyawan Spa Ratusan Juta, Polisi Gadungan Dibekuk - FAJAR BALI
 

Tipu Karyawan Spa Ratusan Juta, Polisi Gadungan Dibekuk

(Last Updated On: 22/02/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Mengaku anggota Polisi Polda Bali berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), Muhamad Zikri Rifansyah (52) berhasil memperdaya Suyanti (57) karyawan SPA dengan modus mengajak korban menanamkan saham di Koperasi Polda Bali.

Dari kasus penipuan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta. Usut punya usut, ternyata pria asal Jakarta Barat itu pedagang nasi campur di Jalan Cokroaminoto No. 206 Ubung Denpasar.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan aksi penipuan polisi gadungan ini terungkap atas laporan korbannya Suyanti (57). Berawal korban berkenalan dengan tersangka di tempat kerja korban di SPA di Jalan Danau Tempe Sanur 2 Februari 2018 lalu.

“Saat berkenalan, tersangka mengaku anggota Polda Bali berpangkat AKP Aris Rifansyah,” ucap Kombes Ruddi didampingi Kasatreskrim Kompol Wayan Arta Ariawan Jumat (2/2).

Dalam perkenalan tersebut, tersangka mengajak korban untuk menanamkan
modal di Koperasi Polda Bali. Sehingga korban pun tertarik, apalagi tersangka anggota Polisi.

“Bila korban menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000 akan mendapatkan bunga sebesar 10 persen, setelah 3 bulan kemudian,” jelas Kombes Ruddi didampingi Kasatreskrim Kompol Wayan Arta Ariawan, Jumat (22/2).

Dikatakan tersangka, setelah 3 bulan korban Suyanti akan mendapat uang sebesar Rp. 6.000.000, dan sisanya Rp.3.000.000 akan diberikan kepada orang dalam koperasi.

Selain itu, korban juga ditawari untuk mengikuti lelang barang di Polda Bali
berupa barang–barang elektronik. Korban percaya dan kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 45.000.000. Ironinya, dalam lelang tersebut korban tidak pernah menerima barang-barang, karena tersangka berdalih masih harus menunggu.

Mantan Kapolres Badung menyebutkan, korban kembali ditawari lelang sebesar Rp 45 juta yang diakui dari atasan tersangka. Herannya, bagaikan dihipnotis korban menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada tersangka dengan transferan sebanyak dua kali.

Setelah menguras uang korban, tersangka Zikri menghilang dan sejak 2 Februari 2018 lalu tidak pernah datang ke spa. Korban semakin curiga karena barang hasil lelang dari Polda Bali tidak pernah datang.

Akhirnya, korban mengecek ke Polda Bali. “Korban mengecek ke Polda Bali dan ternyata tidak ada yang namanya AKP Aris Rifansyah. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar,” terangnya.

Setelah diselidiki, Tim Resmob Polresta Denpasar menangkap tersangka Zikri di daerah Guwangan Gianyar, Selasa, 19 Pebruari 2019, sekira jam 18.00 Wita lalu. “Dia ini sehari-harinya pedagang nasi campur,” ungkap mantan Wadireskrimsus Polda Bali ini.

Hasil interogasi, tersangka Zikri mengakui perbuatannya menjadi polisi gadungan untuk mengelabui korbannya. Sedangkan uang hasil penipuan digunakan untuk dipinjamkan ke teman-temannya agar mendapat bunga. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Intai dan Gasak Uang Dalam Mobil, Komplotan Keprok Kaca Ditembak Kedua Kakinya

Sab Feb 23 , 2019
Dibaca: 20 (Last Updated On: 22/02/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Dua komplotan maling bermodus keprok kaca mobil asal Palembang yakni Hendra Majid (51) dan rekannya Muhamad Amin (30) ditangkap dalam sebuah penggerebekan di rumah kos di Jalan Pulau Galang Yhobis House Gelogor Carik Denpasar Selatan, Kamis (21/2/2019).  Save as PDF

Berita Lainnya