Jaksa menyebut terdakwa melemparkan boneka berbentuk kucing ke arah televisi LED merek Samsung berukuran 55 inci yang terpasang di atas meja bartender. Akibat lemparan tersebut, televisi itu mengalami kerusakan.
Akibat kejadian tersebut, PT Dewata Canggu Beach mengalami kerugian sebesar Rp5.838.000.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa tidak ditahan sejak tahap penyidikan oleh kepolisian.W-007










