https://www.traditionrolex.com/27 Gara-gara Rebutan Cowok, Wanita Cantik Ini Dipenjara - FAJAR BALI
 

Gara-gara Rebutan Cowok, Wanita Cantik Ini Dipenjara

(Last Updated On: 22/04/2020)

Denpasar | Fajarbali.com – Shinta Sari Sadikno (23) gadis cantik kelahiran Jakarta ini harus mendekam dalam penjara karena menganiaya seorang wanita yang juga tak kalah cantiknya bernama Intan Wahyuni. Masalah sepele, yaitu hanya gara-gara lelaki. 

Atas hal itu, Shinta pun saat ini harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kerena memukul wajah Intan Wahyuni. 

Sidang yang dipimpin hakim I Dewa Budi Watsara, Rabu (22/4/2020)  itu masih menganggap pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika. 

Dalam dakwaan diterangkan, kasus yang menyeret terdakwa yang tinggal di salah satu kamar kost The Ayudia itu berawal pada tanggal 25 Desember 2019 sekitar pukul 19.00 WITA saat terdakwa mendatangi kamar kost korban. 

Diketahui, antara terdakwa dengan korban tinggal di lingkungan kost yang sama hanya beda kamar.  Nah, kedatangan terdakwa menanyakan apakah benar saksi korban pernah berpacaran dengan pacar terdakwa bernama Aris Ariadi. 

Tidak lama kemudian, antara terdakwa dan korban terjadi pertengkaran mulut. Pada saya keduanya bertengkar, ada saksi Novita yang menyaksikannya. Saat cek cok itu, terdakwa sempat mengatakan korban pelacur. 

“Korban yang tidak terima disebut pelacur langsung menyiram air jamu ke wajah terdakwa. Namun saat itu terdakwa tidak mampu berbuat banyak karena dipegang oleh saksi Aris Ariadi,”sebut jaksa dalam dakwaannya. 

Namun entah bagaimana caranya,  terdakwa berhasil meninju bagian wajah atau persisnya dibawah mata sebalan kanan saksi korban yang menyebabkan memar.

Pertengkaran itu berhenti saat penjaga kost bernama I Made Yudiarta datang dan meminta terdakwa bersama Aris Ariadi keluar dari kamar kost korban. 

“Setelah itu saksi korban dengan ditemani saksi Novita melaporkan kejadian ini ke polisi,” pungkas jaksa. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Cabuli ABG Sebelah Rumah, Kuli Bangunan Divonis 5 Tahun

Rab Apr 22 , 2020
Dibaca: 9 (Last Updated On: 22/04/2020)Denpasar | Fajarbali.com  – Kasus pencabulan terhadap anak baru gede (ABG)  yang menjerat Mukhamad Afifudin alias Udin (26), sudah masuk pada agenda putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan terhadap Udin dengan pidana penjara selama lima tahun.  Save as PDF

Berita Lainnya