Gara-gara Palsukan Surat, Oknum Pegawai Asuransi Diadili di PN Denpasar

Namun tanpa sepengetahuan saksi korban, terdakwa merubah metode pembayaran yang awalnya auto debit menjadi pembayaran tunai.

Pada bulan Maret 2020, saksi korban menerima pesan SMS dan surat dari PT. Prudntial Life Assurance yang memberitahu jika ia tidak pernah melakukan pembayaran polis.

Terkejut, saksi lalu Kantor Agensi Pru Satwika Negara - Bali. Di sana saksi diberitahu jika polisnya dinyatakan tidak aktif lantaran sudah tiga kali tidak melakukan pembayaran secara berturut-turut.

"Seluruh manfaat pertanggungjawaban dalam polis menjadi tidak berlaku. karena dianggap tidak pernah melakukan pembayaran. Padahal saksi telah melakukan pembayaran Rp 800 ribu sebanyak 17 kali atau sebesar Rp 13 juta 600 ribu," terang jaksa.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top