Gara-gara Palsukan Surat, Oknum Pegawai Asuransi Diadili di PN Denpasar

DENPASAR - Fajarbali.com | Wanita bernama Ni Wayan Pridayanti (32) yang bekerja di Kantor Agensi Pru Satwika Negara - Bali, sebuah perusahaan yang bekerjasama dengan PT. Prudntial Life Assurance menjadi pesakitan.

Agen asuransi jiwa dan kesehatan ini membuat surat palsu hingga mengakibatkan seorang nasabah bernama Kartika Trisna Dewi menderita kerugian yang cukup besar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi Kartika Trisna Dewi mengalami kerugian karena tidak mendapat seluruh manfaat pertanggujawaban dalam polis berupa memperoleh hak perlindungan jiwa atau santunan sebesar Rp 920 juta, dan manfaat investasi sebesar Rp 2,4 juta lebih," tutur jaksa dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, Kamis (18/3/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Jaksa dalam dakwaan menerangkan, Kartika Trisna Dewi merupakan nasabah PT. Prudntial Life Assurance, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa asuransi jiwa kesehatan.

Trisna Dewi merupakan pemegang polis asuransi nomor 12670971 dengan nama produk Prulink generasi baru yang diterbitkan pada tanggal 14 September 2018 dengan agen bernama I Wayan Eka Saputra.

Setiap bulan, saksi korban membayar Rp 800 ribu selama 10 tahun. Pada bulan Januari 2020, saksi korban menghubungi terdakwa yang merupakan koordinator agen.

Di sana saksi mau menaikkan pembayaran dari semula Rp 800 ribu menjadi Rp 1 juta. Ini agar saksi korban memperoleh tambahan manfaat tanggungan kesehatan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top