https://www.traditionrolex.com/27 Gara-gara Istri Selingkuh, Residivis Narkoba 'Kambuh' Lagi - FAJAR BALI
 

Gara-gara Istri Selingkuh, Residivis Narkoba ‘Kambuh’ Lagi

(Last Updated On: 07/05/2019)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Satuan Narkoba Polres Klungkung berhasil meringkus tiga orang pemakai serta pengedar narkoba. Ketiganya, I Gede Sudiarsana (38) alias Botak,  Wayan Sukarta (31) alias Step serta Putu Mahardika alias Liang (42).



Putu Mahardika merupakan residivis narkoba dan sempat menjalani dipidana 2 tahun penjara. Niatnya mengkonsunsi narkobanya ‘kambuh’ lagi, karena kecewa sang istri berselingkuh. 

Selasa (7/5), Kapolres Klungkung, AKBP I Komang Sudana didampingi Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Gusti Ngurah Yudistira mengungkap, tersangka I Gede Sudiarsana (38) alias Botak alamat Dusun Minggir, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung dan Wayan Sukarta (31) alias Step alamat Jalan Letda Reta Lingkungan Yangbatu Kelurahan Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur diciduk pada tanggal 8 April 2019.



Aksi Sudiarsana tercium berkat informasi masyarakat yang mencurigai di kawasan Dusun Minggir sering terjadi transaksi narkoba. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, sekitar pukul 22.30 Wita petugas langsung melakukan penangakapan yang dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka. 

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan alat bukti berupa sembilan buah paket narkotika dengan berat total l 1,9 gram netto atau 4,26 bruto. Turut diamankan pula satu buah alat isap (bong). “Selanjutnya tersangka dan barang-barang tersebut dibawa ke Polres Klungkung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres yang juga didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP Putu Gede Ardana. 

Petugas pun terus melakukan pengembangan hingga akhirnya tersangka Gede Sudiarsana mengaku mendapat pasokan narkoba dari Wayan Sukarta alias Step. “Atas pengakuan tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Hayam Wuruk Gang Sekuni Kelurahan Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur dan berhasil mengamankan barang berupa satu paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 gram bruto atau 0,10 gram, dan 
satu  buah alat isap (bong),” ungkapnya. 

Tak berselang lama pasca penangkapan tersangka Botak dan Step, pada Jumat (6/5) Sat Narkoba Polres Klungkung kembali menciduk tersangka Putu Mahardika yang beralamat di Banjar Sukaduka, Lingkungan Lebah, Desa Semarapura Kangin. Penangkapan tersangka yang merupakan anggota ormas ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Klungkung terjun melakukan pendalaman, hingga akhirnya sekitar pukul 20.00Wita, tersangka dicegat di depan rumahnya. 



Petugas pun langsung menggiring tersangka ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan. Kecurigaan petugas pun terbukti, di dalam kamar pria tamatan SD ini didapati setengah butir pil yang diduga Inex warna ping dengan berat 0,20 gram bruto atau 0.08 gram netto. Satu buah plastik klip berisi narkotika jenis Shabu dengan berat 0,08 gram bruto atau 0,01 gram netto, satu buah pipet kaca, dan dua buah pipet plastik. “Tersangka ini merupakan residivis narkoba dan sudah pernah divonis 2 tahun penjara pada tahun 2016 di Denpasar,” ujar Kapolres. 

Saat digiring di Mapolres Klungkung, tersangka Mahardika mengaku tergoda kembali mengkonsumsi narkoba lantaran kecewa sang istri berselingkuh. Kecewa saja karena istri selingkuh,” ujarnya seraya mengatakan kembali menggunakan narkoba sejak setahu  lalu. 



Lebih lanjut disampaikan, atas perbuatanya tersebut, Tersangka Botak dan Step dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda mininal Rp 1 Miliar maksimal Rp 10 Miliar. Sedangkan tersangka Putu Mahardika alias Liang dijerat pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) hurup a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 Miliar. (dia)



 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jokowi-Ma’ruf Unggul di Badung, PDIP Kuasai Semua Kecamatan

Sel Mei 7 , 2019
Dibaca: 9 (Last Updated On: 07/05/2019)MANGUPURA-fajarbali.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung telah menyelesaikan rapat pleno terkait perolehan suara pemilu serentak. Sejumlah nama yang memperoleh suara terbanyak pun sudah bisa dilihat.  Save as PDF

Berita Lainnya