Gara-gara Ganja 20 Gram, Arel Dipenjara 5 Tahun

pengendali-sabu-92-kg-di-tanjungkarang-divonis-bebas-23062022-090031-f211df4c
ilustrasi

Baca Juga : Tim Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kajagung Sita Aset Tersangka Kasus TPPU di Bali

Baca Juga : Hampir Dua Tahun Menjabat Kajari Denpasar, Yuliana Sagala Digeser ke Jakarta

Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu mengambil dua paket narkotika jenis ganja dan membawanya ke rumah. Tapi sebelum sampai di rumah, terdakwa lebih dahulu diamankan petugas kepolisian.

Pada saat ditangkap, polisi dari Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penggeledahan pada diri terdakwa. Pada saat digeledah, petugas menemukan dua paket plastik klip yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja.

Baca Juga : Pengacara Ini Heran, Kasus Divonis Tahun 2011, Sampai Saat Ini Barang Bukti Belum Dikembalikan Jaksa

Kepada petugas, terdakwa mengatakan dua paket ganja itu akan diberikan kepada orang yang bernama Lois (belum ditangkap) yang sebelumnya memesan ganja kepada terdakwa. Barang bukti ganja yang ada pada terdakwa setelah ditimbang beratnya adalah 20.71 gram netto.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top