https://www.traditionrolex.com/27 Gandaikan Surat Berharga dan Jual Mobil Milik Perusahaan, Wanita 53 Tahun Diadili - FAJAR BALI
 

Gandaikan Surat Berharga dan Jual Mobil Milik Perusahaan, Wanita 53 Tahun Diadili

(Last Updated On: 09/01/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Gara-gara terjat hutang, Ni Desak Putu Suarnigsih (53) wanita yang tinggal di Perumahan Jati Pesona XVI No. 15, Pedungan nekat menggandaikan surat berhaga dan menjual mobil milik PT. Karya Andal Sejati, tempat terdakwa bekerja. 

Haslinya, Rabu, (8/1/2019) dia pun diseret ke PN Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Sidang masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja. 

Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpin Sri Wahyuni Ariningsih mengurai, perbuatan terdawa dilakukan pada tanggal 9 Januari 2018 di PT. Karya Andal Sejati. 

Pada saat itu, terdakwa yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan diberi gaji Rp 8.500.000 sidang bingung karena terlilit hutang. 

Karena bingung, timbul niat terdakwa untuk mencari dan menggadaikan surat-surat berharag milik perusahaan tempat terdakwa bekerja. 

“Terdakwa lalu meminta bantuan saksi Nyoman Sri Rahayu selaku Accounting untuk mengumpulkan serta mengambil beberapa dokumen milik perusahaan,”sebut jaksa Kejari Denpasar itu. 

Sejumlah surat berharga yang berhasil diamankan terdakwa diantaranya, SPJB Pupuk Kaltim, SPJB PT. Petrokimia, Akta Pendirian PT. Karya Andal sejati dan masih banyak lagi. 

Selain itu terdakwa juga menggandaikan dua buah BPKB kendaraan jenis truk. Tapi dengan mengandaikan beberapa  surat berhaga itu hutang terdakwa belum juga lunas. 

Terakhir, terdakwa menjual sebuah mobil jenis Hoda CRV milik PT. Karya Andal Abadi. Aksi terdakwa terendus saat saksi korban Retno Wahyuningtias, selaku Direktur Utama PT. Karya Andal Sejati melakukan audit keuagan. 

Dari hasil audit, diketahui ada beberapa dokumen penting milik peruhaan yang hilang. Setelah diketahui sejumlah dokumen yang hilang itu diambil oleh terdakwa, korban sempat meminta untuk dikembalikan. 

Namun usaha itu tidak membuahkan hasil sehingga saksi korban melaporkan terdakwa ke polisi. Atas perbuatan ini, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 374 dan 372 KUHP. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

BNNP Bali Tangkap Dua Pengedar 25 Kg Ganja Kering

Rab Jan 9 , 2019
Dibaca: 22 (Last Updated On: 09/01/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Awal tahun 2019, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mendulang sukses menangkap dua pengedar narkoba dengan barang bukti 25 kg ganja kering.  Save as PDF

Berita Lainnya