Dalam hal ini, Pemrov Bali juga diakui sudah mengeluarkan sejumlah sertifikat new normal. Dengan kata lain, Daerah Tujuan Wisata (DTW) yang diijinkan beroperasi saat masa new normal adalah yang sudah mengantongi sertifikasi new normal dengan menerapkan Protokol Kesehatan Penanggulangan Covid-19. Sertifikasi ini, tentunya akan menguatkan industry atau produk tersebut sudah siap dipasarkan. Selain itu, pihaknya juga mengaku membutuhkan modal kerja dengan bunga ringan. “Selain diskon tiket masuk, kami juga butuh modal ketika perusahaan dibuka kembali . Nah ini, yang kami mohonkan kepada pemerintah agar bisa memberikan modal usaha kepada perusahaan tentunya dengan bunga dan periode yang ringan pula,” pungkasnya. (arw)










