Ia menghubungkan momentum ini dengan kebutuhan inovasi pembiayaan di tengah keterbatasan fiskal daerah. "Forum ini diharapkan memberikan ruang optimal bagi perusahaan di Buleleng untuk tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga berkontribusi mewujudkan masyarakat Buleleng yang Sejahtera,”imbuhnya.
Lestariana menjelaskan, fungsi utama Forum TJSLP Buleleng adalah sebagai wadah koordinasi dan komunikasi antarperusahaan yang memiliki kewajiban TJSLP.”Melalui forum ini, program TJSLP yang dilaksanakan diharapkan bisa lebih terarah, optimal, tepat sasaran, berkelanjutan, dan tentu saja Amanah,”paparnya.
Usai pengukuhan, forum langsung mengadakan rapat koordinasi singkat untuk merumuskan visi-misi, SOP, dan program kerja jangka pendek maupun jangka panjang.”Kita ingin perusahaan bisa saling berbagi, berkolaborasi, dan saling mendukung untuk memajukan perekonomian Buleleng,”ujar Lestariana.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang enggan memenuhi kewajiban, Lestariana menegaskan Perda No. 7/2017 mengatur mekanisme reward and punishment.”Perusahaan yang menunjukkan komitmen tinggi akan mendapat penghargaan. Sebaliknya, bagi yang tidak melaksanakan kewajiban, akan ada sanksi,”jelasnya. Sanksi tersebut, meski belum dirinci secara operasional dalam forum ini, berpotensi terkait dengan kemudahan perizinan atau layanan dari pemerintah daerah.
Lestariana juga meluruskan bahwa besaran kontribusi TJSLP tidak ditetapkan secara kaku dalam persentase tertentu oleh peraturan.”Kembali kepada komitmen dan kepedulian perusahaan, disesuaikan dengan besaran usaha dan dampak operasionalnya terhadap lingkungan dan masyarakat,”katanya.










