DENPASAR-fajarbali.com | Seiring diberlakukannya UU No 1/2023 mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 20/2025 tentang Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) baru serentak pada 2 Januari 2026, Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai (FH UNR) menggelar seminar nasional bertajuk "Mengurai Arah Penegakan Hukum Pasca Diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru di Indonesia", Rabu (28/1/2026) di Aula UNR.
Seminar menghadirkan tiga narasumber, diantara Dr. I Wayan Putu Sucana Aryana, S.E., S.H., M.H., CMC (Dosen Pasca Sarjana dan Dekan FH UNR), I Wayan "Gendo" Suardana, S.H., M.H (Advokat) serta Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum., (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bali).
Sucana Aryana menjelaskan, diterbitkan dua regulasi baru tersebut ditambah UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Hukum Pidana menjadi babak baru bagi penegakan hukum di tanah air.
"KUHP dan KUHAP baru ini merupakan karya anak bangsa yang lama kita tunggu, hampir 63 tahun. Sekarang kita lepas dari bayang-bayang KUHP lama warisan kolonial," jelas Sucana Aryana.
Menurut Sucana Aryana, KUHP mengikat seluruh warga negara, sehingga perlu dipahami isi dan substansinya. Apalagi mahasiswa fakultas hukum wajib hukumnya menelaah segala peraturan hukum.
"Saya rasa semua warga negara harus paham apalagi mahasiswa Fakultas Hukum yang notabene calon-calon penegak hukum. Di KUHP baru ini banyak terjadi pergeseran pasal maupun penambahan berkaitan dengan living law, korporasi dan sebagainya," ujarnya.
Ia memandang perbedaan paling menonjol antara KUHP lama dan baru ini yakni lebih menekankan pada keadilan restoratif dan perlindungan HAM. Seminar ini juga menyoroti pergeseran filosofi pemidanaan dari yang sebelumnya murni represif menjadi lebih berorientasi pada pemulihan (restoratif).
Meski demikian, penegak hukum menghadapi tantangan besar dalam penyesuaian praktik hukum baru, termasuk penanganan perkara pidana yang memerlukan pemahaman baru. "Semoga seminar ini memberikan pencerahan baru bagi kita semua," harapnya.
Lebih lanjut, masih kata Sucana Aryana, bagi masyarakat umum, memahami KUHP baru membantu melindungi diri, menghormati hak orang lain, dan mencegah keterlibatan dalam tindak pidana akibat ketidaktahuan.
Demikian pula bagi pelaku bisnis, penyesuaian terhadap kebijakan internal dan memahami konsekuensi hukum baru sangat penting untuk manajemen risiko.
Narasumber kedua, Dr. Fahmiron, SH., M.Hum., memaparkan tentang Pemaafan Hakim. Pemaafan Hakim adalah pengampunan kepada seorang yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Dalam KUHP baru ini, hakim diberikan kewenangan mengampuni terdakwa sebagai bentuk kebijaksanaan dengan pertimbangan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku yang menyesali perbuatannya dan mau memperbaiki diri.
"Manusia tidak sealu jelek, tidak selalu baik. Suatu saat dia akan sadar. Putusan pemafaan hakim adalah pernyataan hakim yang disampaikan di hadapan persidangan terbuka untuk umum terhadap terdakwa yang terbukti bersalah," jelas Fahmiron.
Ia menegaskan, pengampunan tidak bisa diberikan secara sembarangan untuk semua terdakwa yang terbukti bersalah. Hakim mempelajari kasusnya dengan bijaksana dengan rumus pemidanaan. Salah satu kategori mendapatkan pengampunan misalnya kategori ancaman di bawah 5 tahun dan maksimal masuk kategori III dengan denda Rp50 jt.
"Banyak orang bilang 'wah enak hakim bisa memaafkan orang bersalah. Bisa pakai cari duit'. Saya katakan itu tidak benar. Saya yakin hakim punya integritas. Apalagi hakim baru dari Gen Z ini luar biasa," jelas Fahmiron.
"Untuk pengampunan itu ya saya analogikan misalnya ada bapak-bapak yang terpaksa nyuri susu untuk bayinya karena desakan ekonomi. Untuk kasus ini kan kita harus bijaksana. Tapi kalau mencuri untuk mewah-mewahan kita sikat yang gitu," tegasnya.
Pada prinsipnya, lanjut Fahmiron, hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Kalimat tersebut mengandung makna yang sangat dalam.
Ia berpandangan, KUHP baru ini telah diundangkan sejak tiga tahun lalu, jadi sebenarnya sudah panjang kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk mempelajarinya.
Sementara itu, Wayan "Gendo" Suardana juga mengapresiasi berlakunya produk hukum baru tentang pidana tersebut. Sebab profesi advokat mendapatkan tempat semestinya.
"Saya melihat ada keseteraan tempat antara advokat dengan jaksa. Advokat menjadi bagian catur wangsa penegak hukum. Kalau dulu posisi advokat di bawah. Dulu disetiap tingkatan pemeriksaan harus pasif, sekarang aktif. Memang begitulah seharusnya," kata Gendo Suardana.
Peraturan baru ini, menurut dia, akan diuji seiring waktu. Dengan di-upgrade-nya posisi advokat justru menghadirkan tantangan baru. Advokat dituntut juga menguasai publik speaking yang bagus karena diberikan kesempatan berargumen di akhir persidangan.
Sebagai advokat, Gendo Suardana berkomitmen menggelar diskusi-diskusi tentang KUHP dan KUHAP melibatkan berbagai komunitas, khususnya rekan seprofesi.
"Dalam hukum itu kan ada teori fiksi hukum. Artinya semua orang dianggap sudah tahu dan paham sebuah undang-undang sejak diberlakukan atau sejak dicatat di lembaran negara. Nah, padahal praktiknya kan enggak semua orang tahu isi sebuah undang-undang," pungkasnya.
Seminar nasional ini dubuka oleh Rektor UNR Prof. Dr. Ni Putu Tirka Widanti, MM..Hum. Rektor meminta seluruh mahasiswa FH UNR menyimak paparan narasumber secara serius karena mereka menjadi agen perubahan masa depan.










