DENPASAR-fajarbali.com | Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) belakangan menjadi sorotan khususnya asal Cina. Di Bali saja, TKA ilegal asal Cina sudah marak.
Menyikapi hal tersebut, Komisi IV DPRD menilai jika penindakan dan penegakan hukum terhadap TKA ilegal masih tergolong lemah. Imbasnya, banyak TKA ilegal yang beroperasi dengan bebas di Bali tanpa tersentuh hukum.
“Kalau Imigrasi serius dan tegas, seluruh TKA di Bali bisa ditertibkan. Tapi kan selama ini Imigrasi tidak maksimal dalam melaksanakan tugasnya,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta seusai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), serikat pekerja, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata, Polda Bali, dan Imigrasi di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Selasa (15/5/2018).
Dalam RDP tersebut, diketahui banyak TKA yang menyalahgunakan visa turis sebagai guide. Bahkan, ada yang sampai terlibat tindak kriminal. Bukan hanya asal Cina saja, TKA juga ada yang berasal dari negara lain seperti Rusia dan Perancis.
Parta menyatakan, pada dasarnya Kantor Imigrasi memiliki perangkat dan sistem yang memadai untuk mendata dan mengawasi warga negara asing yang masuk ke Bali. Imigrasi juga mempunyai kewenangan melakukan penyidikan. Justru, saat ini Imigrasi sangat diragukan kinerjanya. Apakah Imigrasi sudah bekerja maksimal dalam penegakan hukum terhadap para turis yang secara ilegal bekerja di Bali sebagai guide.
“Turis yang lewat udara itu yang paling tahu Imigrasi Ngurah Rai. Ketika ada turis selama 30 hari tidak balik, Imirasi tahu. Artinya jika terjadi penyalahgunaan visa, Imigrasi tahu,” tandasnya.
Seperti tindak kriminal pemukulan terhadap Guide lokal yang didalangi oleh TKA asal Cina. Pihak Imigrasi menyatakan akan mendeportasi. Namun, Komisi IV meminta jangan langsung mengambil langkah tersebut. Harus ada proses hukum terlebih dahulu. “Harusnya diproses hukum , disidangkan di sini dulu. Dia bekerja sebagai guide di Bali, dia bekerja ilegal, mendapat komisi di Bali, terus melakukan kesalahan lalu dipulangkan. Ya besok dia bakal datang lagi. Seharusnya diproses hukum dulu penyalahgunaan visa selanjutnya baru dipulangkan,” pungkasnya. (her)