FAKTA BARU !! Pemilik Vila Dom Ungkap WN Rusia Masih Nunggak Pembayaran, Sudah 3 Kali Disomasi

1000883041
KISRUH VILA-Pemilik Villa Dom, Ita SP (pakai topi) saat berada di vila miliknya di Nusa Dua Highland, Benoa, Kuta Selatan, yang kini dikuasai seorang WNA Rusia, ED.
MANGUPURA -fajarbali.com |Kabar terbaru dari keributan di Vila Dom di kawasan Nusa Dua Highland, Benoa, Kuta Selatan, akhirnya terkuak. Pemilik Vila, yakni Ita SP mengaku warga negara Rusia yang tinggal di vila tersebut yakni Evgenii Dubinin alias ED, masih menunggak pembayaran. Bahkan, ED sudah 3 kali disomasi namun tidak ada tanggapan. 
 
Kedatangan Ita SP ke vila miliknya tak lain ingin meminta ED untuk mengosongkan vila, sekaligus mempertanyakan tunggakan, sesuai adanya perjanjian dan kesepakatan pembayaran yang sudah dibuat sebelumnya. Namun kedatangan Ita SP malah dituding melakukan pengerusakan, hingga pihak ED melapor ke Polisi. Sebelumnya, versi ED mengaku sudah melakukan pembayaran Vila Dom sebesar Rp 1,959 miliar. 
 
Berdasarkan kronologis yang disampaikan Ita SP, kesepakatan jual beli Vila Dom berlangsung pada Bulan Juli 2025. Pihak pembeli yakni ED melalui perusahaan PMA miliknya sepakat membeli properti Vila dengan menyerahkan uang muka Rp350 juta. 
 
Sesuai kesepakatan, pelunasan seharusnya dilakukan pada 30 Agustus 2025. Namun, tenggat waktu itu berlalu tanpa pembayaran. Sehingga kondisi itu membuat pihak pembeli dinilai telah melakukan wanprestasi. 
 
Kendati demikian, transaksi tetap dilanjutkan melalui skema Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hingga Desember 2025. Bahkan, sejak 1 Desember 2025, ED bersama pihaknya sudah mulai menempati villa itu dengan janji pembayaran bertahap hingga Februari 2026.
 
Dalam perjalanan, muncul kesepakatan tambahan pembayaran uang muka sebesar Rp2,55 miliar. Namun realisasinya, hanya sekitar Rp 1,959 miliar yang telah dibayarkan. 
 
"Jadi, masih ada kekurangan pembayaran yang tak kunjung dipenuhi," ungkap Ita SP kepada awak media, pada Minggu 14 Juni 2026. 
 
Persoalan makin runyam, ketika upaya pengajuan kredit melalui perusahaan PMA milik ED gagal disetujui Bank. Menariknya, nama warga negara Indonesia, Ida BMG, kemudian digunakan sebagai pihak pembeli baru dalam kesepakatan tertanggal 3 Februari 2026. 
 
Namun lagi-lagi, janji pelunasan hingga 30 Maret 2026 tak pernah ditepati. Ironisnya, meski pembayaran belum lunas, ED dan pihaknya malah menguasai properti hingga saat ini. 
 
Bahkan, ED menolak mengosongkan lokasi dan mengklaim diri sebagai pemilik sah. Padahal, dalam dokumen PPJB yang dibuat di hadapan notaris, nama ED tidak tercantum sebagai pembeli karena statusnya sebagai warga negara asing.
 
Sedangkan pihak yang tercatat sebagai pembeli, Ida Bagus Made Gunawan, diketahui telah menandatangani surat pembatalan PPJB sekaligus surat pernyataan pengosongan properti. Pihak penjual pun mengaku telah melayangkan lebih dari tiga kali somasi dan surat peringatan pengosongan, tapi diabaikan.
 
Mirisnya, selama menempati vila, pihak penghuni juga diduga melakukan perubahan bentuk bangunan tanpa izin pemilik sah. Karena seluruh langkah persuasif mentok, pemilik akhirnya datang langsung untuk melakukan upaya pengosongan mandiri. 
 
Akibatnya dalam proses itu, terjadi kerusakan pada gerbang vila yang disebut dipicu penolakan penghuni, perubahan bangunan tanpa izin, serta adu mulut yang memancing emosi. Kini, sengketa itu masih bergulir. Di satu sisi, pemilik mengklaim punya dasar hukum kuat dan bukti wanprestasi. 
 
"Sampai saat ini pihak penghuni masih bertahan dan belum juga menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran yang tertunggak sejak tahun lalu," tandas Ita. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top