Etika di Atas Kewenangan

IMG-20260920-WA0026
Dr. AA Ngr. Eddy Supriyadinata Gorda. foto: fb/ist

PADA Senin sore, 14 September 2026, seorang menteri keuangan mengetahui jabatannya berakhir bukan dari rapat kabinet, bukan dari surat resmi yang lebih dulu ia terima, melainkan dari telepon Menteri Sekretaris Negara. 

Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sudah memperhitungkan peluangnya, kira-kira 50-50. Perkiraannya benar. Kepastian itu tetap datang mendadak, cukup mendadak sampai ia mengaku sulit tidur semalam sebelum serah terima jabatan kepada penggantinya, Suahasil Nazara.

Tulisan ini tidak bermaksud menilai kinerja Purbaya, dan bukan tempatnya menilai keputusan Presiden mengganti menterinya. Itu wewenang konstitusional yang sah.

Pola di baliknyalah yang menarik untuk dibedah: cara seorang pemimpin naik panggung, dan cara ia diturunkan, sering mengungkap lebih banyak tentang sumber kekuasaannya dibanding pidato-pidato yang pernah ia sampaikan selama menjabat.

Wewenang dan etika, dalam banyak sistem politik termasuk Indonesia, sering dianggap satu paket. Padahal keduanya lahir dari tempat berbeda. Wewenang diberikan.  Lewat Keputusan Presiden, lewat pelantikan, lewat telepon sore hari. Etika tidak bisa diberikan; ia hanya bisa dibangun, diuji, dan dipertahankan dari waktu ke waktu.

Pertanyaannya: ketika sebuah kepemimpinan lahir dari mekanisme politik yang mengutamakan kecepatan dan loyalitas ketimbang proses, masih adakah ruang bagi etika untuk tumbuh di dalamnya?

Jawabannya perlu dicari di titik asal istilah yang sering dipakai untuk membenarkan kepemimpinan semacam ini: "kepemimpinan transformasional".

Istilah ini justru lahir dari upaya menyatukan pengaruh dan moralitas, bukan memisahkannya, sehingga layak diuji apakah praktiknya di panggung politik masih setia pada akamya. James MacGregor Burns merumuskannya pertama kali pada 1978, lalu Bernard Bass mengembangkannya pertengahan 1980-an.

Gagasannya sederhana. Pemimpin transformasional tidak sekadar menukar imbalan dengan kepatuhan, pola transaksional yang lazim di birokrasi, melainkan mengangkat motivasi dan moralitas pengikutnya ke tingkat lebih tinggi.

BACA JUGA:  Modam IX/Udayana Dipercaya Oleh Yayasan Masjid Raya Ukhuwwah Denpasar

Bass menambahkan empat dimensi yang lebih operasional: pengaruh ideal, motivasi inspirasional, stimulasi intelektual, dan perhatian individual.

Di atas kertas, definisi ini terdengar mulia. Di lapangan politik Indonesia pascareformasi, definisi ini sering dipreteli menjadi satu dimensi saja: pengaruh ideal, yang kemudian disempitkan lagi menjadi sekadar kharisma personal.

Pejabat publik bicara lantang, membuat pemyataan berani, mengambil kebijakan populis, lalu disebut transformasional, padahal yang sebenarnya terjadi hanyalah komunikasi yang efektif.

Motivasi inspirasional tanpa stimulasi intelektual gampang berubah jadi retorika kosong, sama seperti pengaruh ideal tanpa perhatian individual yang gampang berubah jadi kultus personal.

Cara Purbaya diberhentikan, lewat telepon sore hari, tanpa pengumuman kriteria yang jelas ke publik, bukan kejadian luar biasa dalam politik Indonesia. Polanya berulang, lintas kabinet dan lintas rezim. Presiden memang punya hak prerogatif mengganti menteri, dan hak itu sah secara hukum.

Legalitasnya tidak dipersoalkan; yang absen adalah pertanggungjawaban etisnya. Publik jarang tahu kriteria evaluasi kinerja seorang menteri sebelum ia diganti, dan jarang pula tahu evaluasi macam apayang membuat penggantinya dipilih.

Ketika proses ini tertutup, wewenang bergerak leluasa, sementara etika, yang menuntut keterbukaan ke publik yang lebih luas dari sekadar ke atasan, tertinggal di belakang.

Tiga bulan sebelum pergantian itu, isu serupa sempat beredar dan dibantah, baik oleh Istana maupun Purbaya sendiri. "Belum ada rencana pergantian," kata Mensesneg Prasetyo Hadi kala itu.

Bantahan semacam ini lazim dalam komunikasi politik dan tidak selalu berarti kebohongan; situasi memang bisa berubah dalam hitungan bulan.

Tapi pola berulang di mana bantahan resmi disusul pergantian sesungguhnya, di banyak kasus dan banyak rezim, ikut mengikis kredibilitas pernyataan resmi itu sendiri. Institusi kehilangan modal kepercayaan setiap kali kepastian yang disampaikan ke publik temyata berumur pendek, terlepas dari siapa yang sebenarnya berbohong.

BACA JUGA:  Update Kasus COVID-19 di Bali 7 Mei : Pasien Covid-19 Sembuh Bertambah 17 Orang

Falsafah kepemimpinan Nusantara sebetulnya sudah lama merumuskan pembedaan ini, jauh sebelum Burns menulis teorinya di Amerika. Dalam tradisi Jawa-Bali, dikenal konsep Asta Brata: delapan sifat kepemimpinan yang diajarkan Rama kepada Bharata dalam kisah Ramayana, masing-masing dicontohkan lewat unsur alam.

Matahari menyinari tanpa memilih siapa yang berhak mendapat cahaya. Bumi menopang siapa pun yang berpijak di atasnya, termasuk yang tidak disukainya. Samudra menampung segala aliran sungai tanpa menolak yang keruh.

Logika di balik Asta Brata lebih menarik ketimbang daftar delapan sifatnya: legitimasi seorang pemimpin, menurut falsafah ini, datang dari sejauh mana perilakunya menyerupai unsur-unsur yang melayani semua pihak tanpa pandang bulu, bukan dari takhta yang ia duduki.

Takhta bisa diberikan lewat satu pelantikan. sore hari. Watak matahari, bumi, dan samudra hanya bisa dibuktikan lewat konsistensi bertahun-tahun yang tidak bisa dipercepat oleh Keppres apa pun. Asta Brata, dengan kata lain, menaruh etika di atas wewenang jauh sebelum istilah "kepemimpinan transformasional" diciptakan di belahan dunia lain.

Masalahnya, sistem rekrutmen politik modern, termasuk sistem kabinet presidensial Indonesia, tidak dirancang untuk menyeleksi watak semacam itu. Kedekatan, elektabilitas, atau kemampuan meredam gejolak pasar dalam jangka pendek, itulah yang biasanya diseleksi.

Etika, kalau muncul, adalah produk sampingan, bukan kriteria utama sejak awal. Itu sebabnya kepemimpinan transformasional yang lahir dari jalur politik selalu berjalan di atas fondasi yang goyah: ia bisa naik cepat karena kharisma, tapi tidak otomatis memiliki sistem yang memastikan kharisma itu dipakai untuk melayani, bukan untuk mempertahankan posisi.

Bukan berarti politik dan etika mustahil bertemu. Mekanisme yang memaksa keduanya bertemulah yang dibutuhkan: kriteria evaluasi pejabat publik yang terbuka sejak awal masa jabatan, bukan baru terungkap setelah pergantian terjadi, dan budaya media yang menagih penjelasan substantif alih-alih puas dengan bantahan satu-dua kalimat.

BACA JUGA:  Wawali Arya Wibawa Dampingi Kepala BNPB, Suharyanto Kunjungi Pengungsi di Denpasar

Tanpa mekanisme semacam ini, setiap pergantian jabatan, betapa pun sah secara hukum, akan terus terasa seperti kejutan yang diputuskan orang lain, disampaikan lewat telepon, dan diterima dengan malam yang sulit tidur.

Ketika wewenang bisa berpindah tangan dalam hitungan jam lewat satu keputusan presiden, sementara etika hanya bisa dibangun lewat bertahun-tahun konsistensi yang teruji, pertanyaan yang tersisa bukan siapa pantas menempati kursi berikutnya.

Pertanyaannya adalah apakah kita, sebagai publik yang menyaksikan pergantian demi pergantian ini, masih menuntut watak matahari dan bumi dari mereka yang berkuasa, atau sudah cukup puas selama mereka datang tepat waktu ke pelantikan? *

Penulis merupakan akademisi Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top