Untuk Sertifikat milik LPD Anturan yang berhasil diamankan justru Penyidik dapatkan dari Kalian Adat Desa Anturan yang menyerahkan sertifikat SHM tersebut kepada Penyidik yang mana SHM tersebut
berlokasi di Desa Anturan tepatnya di depan SD 2 Anturan dan sudah beralih nama menjadi kepemilikan Desa Adat Anturan yang sebelumnya SHM tersebut adalah milik LPD Anturan atas nama tersangka Wirawan selaku Ketua LPD Anturan.”Sertifikat yang kami dapat itu malah dikembalikan oleh Ketua Adat yang mana dulunya milik LPD Desa Anturan yang sudah dibalik nama menjadi sertifikat tersangka Wirawan,”jelasnya.
Begitu juga terhadap dokumen yang berkaitan dengan kredit akumulatif yang diakui oleh tersangka dengan nilai 135 Miliar di Tahun 2019, justru Penyidik Kejari Buleleng menemukan kredit akumulatif tanpa jaminan tersebut senilai 141 Miliar di Tahun 2020.”Ada kredit juga yang dilakukan tersangka dengan nilai lebih dari prediksi penyidik yangni Rp 141 milyar yang dilakukan tersangka pada tahun 2020 silam,”lanjutnya.
Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pinjaman senilai 141 Miliar tersebut. Hasil penyitaan sebanyak 21 bendel dokumen diamankan oleh Penyidik yang langsung dibuatkan berita acara penyitaan, guna memperkuat bukti dalam berkas perkara.”Dari penyelidikan tersebut kami berhasil mengumpulkan sebanyak 21 bendel dokumen penting yang masih tersimpan di LPD Desa Anturan,”lanjutnya lagi.
Di hari yang sama sebelum melakukan penggeledahan sekitar pukul 09.00 pagi seorang pengurus LPD Anturan yang berstatus sebagai analis kredit datang kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng dengan maksud mengembalikan uang reward yang ia terima. Pengurus yang berinisial GB mengembalikan uang reward dengan cara mencicil dan yang bersangkutan menyerahkan uang sejumlah Rp. 37.750.000 dari uang reward secara keseluruhan yang ia terima sebesar Rp. 217.750.000”Yang bersangkutan masih mengembalikan kurang dimana yang bersangkutan masih menunggak uang reward senilai Rp. 180.000.000 atas tunggakan tersebut yang bersangkutan bersedia sesegera mungkin mengembalikan kepada Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng,”tutur Jayalantara. W - 008










