Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan penggeledahan terhadap LPD Desa Anturan yang mengajak Tersangka Ketua LPD Nyoman Arta Wirawan
SINGARAJA – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com I Dalam kasus penyelidikan terhadap terduga korupsi Ketua LPD Desa Anturan, Kecamatan Buleleng Nyoman Arta Wirawan yang kini telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng dengan tuduhan melakukan korupsi dana LPD kini Kejaksanaan Negeri Buleleng telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa dokumen yang masih tersimpan di LPD Desa Anturan, Kamis (4/8) kemarin.
Yang menjadi mengejutkan dimana saat melakukan penggeledahan yang dilakukan Kejaksanaan Negeri Buleleng mengajak tersangka Wirawan yang didampingi kuasa hukum yang bersangkutan. Tersangka yang diduga melakukan penggelapan anggaran LPD dengan nilai ratusan juta itu hadir dengan mengenakan baju kaos warna kuning dengan menggunakan rompi warna orane serta kedua tangan dikenakan borgol.
Dari pengendusan dokumen yang dinilai memiliki nilai 135 milyar itu,Wirawan nampak sedang sibuk mencari dokumen yang masih tersimpan dengan rapi di LPD Desa Anturan. Penggeledahan yang dilakukan bermula ada pengakuan yang bersangkutan kalau dirinya masih melakukan kredit di LPD yang dipimpinnya itu dengan nilai Rp 135 milyar. Dengan adanya keterangan tersebut, Kejaksanaan Negeri Buleleng melakukan penggeledahan terhadap LPD Desa Anturan.”Awalnya setelah kita melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan (Tersangka Wirawan) ada pengakuan kalau dirinya masih melakukan kredit di LPD Desa Anturan dengan nilai Rp 135 juta,”jelas Humas Kejaksanaan NegeriBuleleng Anak Agung Jayalantara seusai melakukan penggeledahan.











