Eksepsi Ditolak, Sidang Pencemaran Nama Baik Terhadap GPS Lanjut ke Pembuktian

IMG_0061-70fc4fe7
ilustrasi

Selain itu tersangka juga dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang serta Pasal 311 ayat (1) KUHP yaitu telah melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan. 

Diketahui pula, kasus ini bermula dari pemilik akun Facebook Gung Akey mengunggah status pada tanggal 25 September 2021. Dimana berdasarkan isi statusnya, dianggap menyerang kehormatan dan nama baik GPS.

Kemudian postingan tersebut sengaja disebarkan ke berbagai grup FB lainnya. Meski Gung Akey diberikan kesempatan untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun kelakuan Gung Akey terulang kembali.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top