Eksepsi Ditolak, Sidang Pencemaran Nama Baik Terhadap GPS Lanjut ke Pembuktian

IMG_0061-70fc4fe7
ilustrasi

Baca Juga :Jerinx SID Diserang Kasus Baru, Giliran Pecalang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Baca Juga :Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik, Jerinx SID Dipolisikan

JPU Eddy Arta Wijaya memberikan tanggapan yang salah satunya adalah soal tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa pada hari  Minggu tanggal  26 September 2021 di Denpasar. 

Jaksa juga menyatakan bahwa, surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa secara lengkap sebagai sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. 

Sehingga berdasarkan uraian tersebut, Surat dakwaan Penuntut Umum telah cermat, jelas dan lengkap.

Baca Juga :Diduga Cemarkan Nama Baik, 6 Selegram Diadukan ke Polisi

Baca Juga :Dituding Cemarkan Nama Baik, Dua Media Online dan Dua Pengacara Disomasi

Sementata terkait keberatan terdakwa yang lainnya tidak ditanggapi oleh jaksa karena dianggap sudah masuk pada pokok materi yang harus dibuktikan melalui persidangan.

Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini sependapat dengan JPU dan menolak eksepsi dari terdakwa sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi.

Diberitakan sebelumnya, atas kasus iniGung Akey disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Baca Juga :Namanya Disebut-sebut Pemeran Video Mesum di Mobil, Siswi SMK Lapor Polisi

Baca Juga :Kuatkan Putusan PN Denpasar, Penghina Istri TNI Tetap Dihukum 3 Bulan Penjara

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top