AKBP Sebudi mengatakan tersangka NB adalah pria kelahiran Denpasar yang tidak tamat mahasiswa (DO). Hasil interogasi tersangka berusia 29 tahun itu mengaku mendapatkan sabu dari seorang napi Lapas Karangasem dengan imbalan Rp. 700.000, bila habis terjual. "Saya dikasih Rp 700 ribu apabila semua laku terjual," ujar tersangka.
Tersangka yang tangan kiri bertato ini mengatakan ia menjual paketan sabu bervariasi dari 2 gram sebesar Rp.300 hingga 4 gram sebesar Rp.600 ribu.
Keuntungan dari hasil jual beli narkoba itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Kami masih mengejar napi lapas seperti yang diakui tersangka. Masih didalami," ungkap AKBP Sebudi. (hen)










