Edarkan Sabu dan Ekstasi, Hendrianto Dituntut 14 Tahun Penjara

"Terdakwa menjadi kurir sudah tiga bulan dari bulan April sampai Juni 2020. Sekali tempel, terdakwa menerima upah bervariasi mulai dari Rp 50 ribu, Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu tergantung lokasi menempel barang," terang jaksa.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top