Pembahasan tersebut muncul saat peserta mempertanyakan praktik pemberitaan kasus bunuh diri yang vulgar ditemukan di sejumlah media pada sesi diskusi dengan narasumber IGMB Dwikora Putra.
Peserta OKK dari Surat Kabar Harian Pos Bali, Nyoman Alit Suparta, menyoroti masih adanya pemberitaan kasus ulahpati yang memuat detail peristiwa, termasuk lokasi, identitas keluarga, sekolah, hingga cara korban mengakhiri hidupnya.
Menurutnya, berdasarkan buku saku yang pernah dibacanya, terdapat pedoman dalam pemberitaan kasus ulahpati yang menekankan kehati-hatian. Identitas korban maupun informasi yang dapat mengarah pada pengenalan korban seharusnya tidak ditampilkan secara berlebihan.
“Jangankan nama, tempat tidak boleh disebutkan. Keluarganya tidak boleh disebutkan, sekolahnya juga tidak boleh disebutkan,” ujarnya dalam sesi diskusi.
Ia menyayangkan masih adanya media yang justru memberitakan secara detail mengenai cara korban melakukan bunuh diri. Padahal, menurutnya, pemberitaan semacam itu berbeda dengan pemberitaan mengenai prestasi seseorang yang justru layak disampaikan secara luas dan mendalam, termasuk mengenai perjuangan untuk meraih prestasi tersebut.
Alit juga mengingatkan dampak pemberitaan kasus bunuh diri terhadap masyarakat. Ia merujuk pada publikasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebutkan bahwa paparan pemberitaan mengenai bunuh diri secara berulang dapat menjadi salah satu faktor yang berpotensi mendorong atau menginspirasi orang lain melakukan tindakan serupa. Menanggapi hal tersebut, narasumber OKK PWI Bali, IGMB Dwikora, mengatakan wartawan maupun media tidak sepenuhnya salah ketika memberitakan kasus ulahpati karena peristiwa tersebut merupakan fakta.
Namun, menurutnya, persoalan utama terletak pada bagaimana fakta tersebut disajikan sehingga pemberitaan tidak justru menimbulkan dampak negatif atau menjadi pemicu bagi orang lain.
“Saya sependapat dengan Anda bahwa kita harus bijak dalam memberitakan ulahpati, apalagi terkait dengan anak. Tetapi, kalaupun kita memberitakan, kita juga harus bijak,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Bali ini.
Dwikora mengatakan, ketika dirinya masih memimpin salah satu surat kabar di Bali, pemberitaan mengenai kasus ulahpati sangat dibatasi dan hanya dilakukan apabila peristiwa tersebut dinilai memiliki kepentingan pemberitaan yang kuat.
Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak dan manfaat sebelum mempublikasikan kasus bunuh diri. Salah satunya dengan tidak menampilkan identitas secara terang-terangan dan menghindari penyajian detail yang bersifat vulgar.
“Kalau sekiranya diberitakan, dikembalikan kepada hati nurani kita. Etikanya seperti apa? Kalau bisa ada hal yang tidak perlu terlalu vulgar, karena bisa jadi mendorong orang lain untuk melakukan hal seperti itu,” ujarnya.
Menurut Dwikora, dari sisi aturan jurnalistik, tidak terdapat larangan mutlak untuk memberitakan sebuah peristiwa ulahpati. Namun, aspek etika tetap menjadi pertimbangan penting bagi wartawan dalam menentukan cara menyajikan informasi.
“Kalau kita berbicara aturan, aturannya tidak ada larangan. Tapi etikanya kembali kepada diri sendiri, hati nurani kita,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan wartawan untuk kembali pada fungsi pers sebagai sarana edukasi masyarakat. Pemberitaan kasus ulahpati, kata dia, sebaiknya tidak berhenti pada penyampaian kronologi peristiwa, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat, khususnya kelompok rentan, tidak terdorong melakukan tindakan serupa.
“Jangan lempeng peristiwa saja. Edukasinya apa? Supaya orang tidak lagi melakukan hal-hal seperti itu,” tegasnya.
Dwikora menilai wartawan memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemberitaan tidak hanya memenuhi kebutuhan informasi publik, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan dan kepentingan masyarakat luas. (dj)










