https://www.traditionrolex.com/27 Bupati Gianyar Keluarkan Intruksi Tidak Ada Pungutan Sekolah di Masa Pandemi, Agar Tidak Ada Siswa Putus Sekolah - FAJAR BALI
 

Bupati Gianyar Keluarkan Intruksi Tidak Ada Pungutan Sekolah di Masa Pandemi, Agar Tidak Ada Siswa Putus Sekolah

(Last Updated On: 14/07/2021)

GIANYAR-fajarbali.com | Bupati Gianyar mengeluarkan intruksi kepada sekolah SD dan SMP, untuk tidak memungut iuran sekolah dan seragam. Intruksi Nomor 420/979/DISDIK Terkait peniadaan pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan pertimbangan di masa sulit akibat pandemi Covid-19. 


Intruksi bupati ini dikeluarkan Jumat lalu, dan merinci terkait pungutan yang tidak boleh dilakukan pihak sekolah khusus untuk sekolah TK, SD dan SMP negeri di wilayah Kabupaten Gianyar. Isi intruksi tersebut adalah tidak dibolehkan melakukan berbagai hal, diantaranya tidak boleh meminta uang pada siswa untuk pembelian baju, kecuali seragam wajib putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP. Tidak diperkenankan memungut uang untuk pengadaan/pembelian endek.

Selanjutnya melarang pengadaan/pembelian tas, pengadaan/pembelian sepatu. Tidak boleh memungut uang gedung, dan tidak boleh ada sumbangan komite lainnya untuk keperluan Sekolah. 

Dikonfirmasi Minggu (11/72021) kemarin, Bupati Gianyar, Made Mahayastra mengatakan, pihaknya menilai wajib mengeluarkan instruksi ini dengan alasan pandemi covid-19 telah merusak perekonomian masyarakat, akibat kehilangan pekerjaan atau penghasilan. Dimana ia selama ini melihat, beban masyarakat sangat berat. Jangankan untuk biaya pendidikan anaknya, hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja, masyarakat sudah kesulitan. 

Baca juga :
PKB Ke-43 Resmi Ditutup, Subscribers Channel Youtube Disbud Prov Bali Capai 7.000 Lebih
Bule Pemilik 6 Gram Lebih Narkotika Jenis DMT Divonis Rehabilitasi

“Ini demi menghindari anak-anak di Gianyar putus sekolah. Ini di masa sulit dan saya mengeluarkan intruksi agar dipatuhi,” jelas Mahayastra.

Ditambahkan Mahayastra, terkait siswa yang sudah terlanjur melakukan pembayaran, ia telah menginstruksikan pada Dinas Pendidikan Gianyar untuk menyuruh semua sekolah tersebut mengembalikan dana yang terkumpul.

“Saya sudah tugaskan Kadisdik untuk sekolah yang telah memungut biaya, agar dikembalikan ke siswa yang bersangkutan,” tegasnya.

Pada SMPN 1 Sukawati, misalnya, sekolah ini tidak pernah melakukan pungutan kepada siswa. Berkait seragam di luar seragam wajib, pihaknya sekolah hanya memfasilitasi orangtua siswa ke pihak konveksi. Meskipun demikian, demikian, setelah adanya instruksi Bupati, uang tersebut akan dikembalikan. 

“Kami sangat berkomitmen dalam menjalankan setiap arahan di atas. Selama ini, uang yang dikeluarkan orangtua siswa di SMPN 1 Sukawati itu sifatnya sukarela. Setelah keluarnya instruksi, pasti ada pengembalian sesuai isi instruksi,” jelas Kasek Kepala SMPN 1 Sukawati, I Made Cikra. (sar)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kadisdik Gianyar Tegaskan Intruksi Bupati Harus Ditaati

Rab Jul 14 , 2021
Dibaca: 16 (Last Updated On: 14/07/2021)GIANYAR-fajarbali.com | Dengan turunnya intrksi Bupati Gianyar nomor : 420/979/DISDIK,Terkait peniadaan pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan pertimbangan di masa sulit akibat pandemi Covid-19, Kadisdik Gianyar I Wayan Sadra langsung mengumpulkan kepala sekolah SMPN se kabupaten Gianyar dan Koordinator PAUG Gianyar.  Save as PDF

Berita Lainnya