Dua Saksi yang Dihadirkan Jaksa Sudutkan Terdakwa Zainal Tayeb

Saksi lalu menerangkan bahwa, dari hasil pengecekan ada selisih luas tanah sekitar 4000 meter persegi. "Dengan selisih sekitar 4000 meter persegi ini saksi tahu berapa nilainya kalau diuangkan," tanya hakim yang dijawab saksi tidak tahu. Meski begitu, saksi mengetahui berapa harga tanah permeternya yaitu 4.500.000 sehingga nilai tanah sesuai dalam akta No 33 adalah Rp 61.650.000.000. 

Saksi juga mengungkap bahawa korban telah membayar lunas sesuai dengan yang tertuang dalam akta No 33 yaitu senilai Rp. 61.650.000.000. Saksi mengetahui sudah ada pelunasan karena saksi yang mengeluarkan semua cek yang digunakan untuk membayar. Awalnya saksi mengatakan ada 9 cek yang digunakan untuk melunasi. Tapi pengakuan itu diluruskan oleh hakim karena dalam berkas saksi menerangkan ada 11 cek. 

Dalam kesaksiannya, saksi juga diminta untuk menyebutkan luas dari 8 SHM yang diperjanjikam dalam SHM No 33 tersebut. Sementara terdakwa Zainal Tayeb saat ditanya apakah ada kesaksian saksi yang tidak benar, menjawab bahwa kesaksian saksi yang menyebut pernah bertemu dengannya itu dianggap tidak benar. 

Namun hal itu langsung diluruskan oleh hakim karena memang dalam kesaksiannya saksi tidak pernah menyebut pernah bertemu dengan terdakwa. "Saksi kan tidak ada bilang bertemu dengan terdakwa," timpal hakim  

Sementara soal adanya akta induk, hakim juga mengatakan bahwa saksi tidak ada membahas soal itu, saksi hanya membahas soal 8 SHM yang ada dalam akta No 33. 

Selain itu jaksa juga menghadirkan saksi Luh Citra yang merupakan konsultan pajak. Pengakuan saksi Luh Citra hampir sama dengan kesaksian Kadek Swastika yang pada intinya menerangkan bahwa memang ada perbedaan luas tanah dari hasil pengecekan dengan 8 SHM yang ada dalam akta No 33. Yang membedakan hanya saksi Luh Citra pernah diajak saksi korban bertemu dengan terdakwa Zainal Tayeb untuk membicarakan beberapa bisnis mereka.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top