Dua Saksi yang Dihadirkan Jaksa Sudutkan Terdakwa Zainal Tayeb

DENPASAR - Fajarbali.com -Sidang kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik dengan terdakwa Zainal Tayeb, Selasa (5/10/2021) kembali dilanjutkan.

Sidang yang di gelar secara daring (dalam jaringan) seharusnya menghadirkan saksi korban, Hedar Giacomo yang sedang berada di Italia. 

Tapi lantaran pihak KBRI di Italia meminta wajib membawa surat dari Pengadilan, maka korban pun batal memberi kesaksian. Atas hal itu, majelis hakim meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap saksi lain yang sudah hadir. "Untuk saksi korban kita jadwalkan pada sidang berikutnya," tegas hakim ketua I Wayan Yasa. 

Atas perintah itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri (Kejari) Badung yang dikomandani Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsua) Dewa Lanang Raharja langsung menghadirkan dua orang saksi. Mereka adakah Luh Citra dan Kadek Swastika. 

Saksi Kadek Swastika yang diperiksa lebih awal langsung membeberkan sejumlah fakta yang diketahuinya saat ditanya jaksa maksud dan tujuannya dihadirkan di persidangan sebagai saksi. Saksi yang merupakan accounting di perusahaan milik saksi korban mengatakan hadir untuk bersaksi soal kekurangan luas tanah yang dibeli oleh saksi korban. 

Keterangan kedua saksi ini bisa dikatakan membuat mantan promotor tinju ini semakin tersudut. Sebab keduanya dengan tegas membeberkan dan menerangkan adanya perbedaan luas tanah hasil pengecekan dengan sejumlah SHM yang ada dalam akta perjanjian kerja sama yang tertuang dalam akta  Nomor 33. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top