Dua Saksi yang Dihadirkan Jaksa Sudutkan Terdakwa Zainal Tayeb

Awalnya setelah dilakukan pelunasan, dia bersama dua rekannya diminta oleh korban mengecek semua SHM (sertifikat hak milik) yang tertuang dalam akta nomor 33 yang saksi ketahu adalah akta perjanjian kerja sama "Setelah pelunasan, kami diminta untuk mengecek sejumlah SHM yang tertuang dalam akta No 23 dengan luas tanah. Ternyata memang ada kekurangan luas tanah," jelas saksi. 

Lalu jaksa bertanya kepada saksi terkait berapa luas tahan yang diperjanjikan dalam akta No 33 dan dijawab oleh saksi 13.700 meter persegi."Tapi hasil dari pengecekan hanya seluas 8.892 meter persegi," jawab saksi. Mengetahui ada perbedaan luas tanah, saksi mengaku langsung melaporkan kepada saksi korban. 

"Setelah saksi melaporkan temuan adanya perbedaan luas tanah kepada korban, lantas apa langkah yang diambil korban?," tanya hakim yang dijawab saksi hanya mendengar bahwa korban sempat melayangkan somasi kepada terdakwa."Setahu saya isi somasi hanya menanyakan soal luas tanah yang beberda antara hasil pengecekan dengan sejumlah SHM yang ada pada akta No 33," terang saksi. 

Tapi apakah somasi itu dijawab oleh terdakwa, saksi menjawab tidak tahu. Pun saat ditanya apakah setelah itu ada pertemuan atau pembicaraan antara korban dengan terdakwa saksi juga menjawab tidak tahu. Saksi kembali menjawab tidak tahu saat ditanya kenapa korban baru memerintahkan mengecek usai dilakukan pembayaran lunas terhadap objek yang diperjanjikan. 

Hakim kembali mempertegas pertanyaan  soal adanya perbedaan luas tanah antara 8 SHM  yang tertuang dalam akta No 33 dengan hasil pengecekan. Hakim menanyakan dari mana atau bagaimana saksi mengetahui adanya selisih luas tanah tersebut. "Saya ikut dalam pengecekan, kami cek berdasarkan SHM yang ada dan ditemukan adanya selisih," jawab saksi. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top