Pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini juga menerangkan bahwa, kedua saksi editor di muka sidang mengatakan bahwa, dari nilai Rp 4,3 miliar itu, Rp 400 juta dan Rp 1,4 miliar diakui adalah kredit Jro Bendesa Adat sehingga dalam perkara ini LPD mengalami kerugian Rp 3,7 miliar.
“Jadi poinnya adalah uang Rp 3,7 miliar ini yang tidak tahu kemana atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga dianggap sebagai kerugian yang dialami LPD Desa Adat Serangan,” pungkas jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Malang ini.
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi di LPD Serangan Dikebut, Kejaksaan Sudah Periksa 19 Saksi
Sementara untuk sidang pekan depan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Hal ini pun dibenarkan oleh I Wayan Jendra saat ditemui di PN Denpasar,” Minggu depan agendanya saya diperiksa sebagai terdakwa,” kata I Wayan Jendra sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan Kejaksaan.W-007










