Dua Saksi Editor Kejaksaan Sebut, Uang Rp 3,7 Miliar di LPD Serangan tidak Diketahui Penggunaanya

PHOTO-2022-10-25-13-18-53-fc479773
KORUPSI-Terdakwa I Wayan Jendra alias IWS (baju puti) didampingi penasehat hukumnya saat sidang di Pengadilan Korupsi Denpasar.Foto/eli

KORUPSI-Terdakwa I Wayan Jendra alias IWS (baju puti) didampingi penasehat hukumnya saat sidang di Pengadilan Korupsi Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan dengan terdakwa I Wayan Jendra alias IWS dan Ni Wayan Sunita Yanti alias NWSY, Selasa (24/10/2022) dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli atau editor di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Ada dua ahli atau editor yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar. Mereka adalah Andri Setiawan, S.E.,S.H., dan Ade Savrilla Purnami, S.E. Diketahui kedua editor ini adalah editor yang dimiliki oleh Kejaksaan alias editor internal di Kejaksaan.

Baca Juga : Saksi Auditor Sebut ada Penyimpangan Pengelolaan Uang Hingga Rp 7 Miliar di LPD Serangan

Baca Juga : Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Serangan Akui ada 17 Kredit Fiktif

Di muka sidang kedua editor mengakui bahwa keduanya telah melakukan audit kerugian atas kasus LPD Serangan ini selama satu bulannya lamanya. Saat melakukan tugas, kedua editor ini menemukan adanya uang senilai Rp 4,9 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Tapi kedua saksi editor mengatakan bahwa, dari angka Rp 4,9 itu belakangan Rp 600 juta diketahui sebagai kredit. Sedangkan yang Rp4,3 miliar oleh terdakwa NWSY dibuatkan kredit fiktif sebanyak 17 kredit agar bisa dibalancenkan,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.

Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus Korupsi LPD Serangan Jalani Sidang Perdana

Baca Juga : Kasus LPD Serangan Berlanjut, Kejari Tunggu Hasil Ekspos BPKP Terkait Kerugian Negara

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top