Dua Remaja Bawa Bom Molotov Saat Demo DPRD Bali Diadili

u5-IMG-20251113-WA0049_copy_1024x735
Terdakwa Muhammad Ryan Fashya Sahaputra dan Mochammad Fahmi Himawan usai jalani sidang agenda dakwaan di PN Denpasar, Kamis (13/11).Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua pelaku kerusuhan di depan Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, saat aksi unjuk rasa pada akhir bulan Agustus lalu akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Denpasar,  Kamis (13/11) kemarin.

Kedua pelaku (sekarang terdakwa) adalah Muhammad Ryan Fashya Sahaputra (18) dan Mochammad Fahmi Himawan (18) asal Tabanan. Kedua terdakwa diduga membawa bom molotov saat unjuk  rasa yang berakhir ricuh  itu. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam surat dakwaanya menjerat keduanya dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Dimana pasal ini mengatur larangan memiliki, menyimpan, membawa, atau mempergunakan senjata api, amunisi, maupun bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun. 

Sebagai alternatif, keduanya juga didakwaan melanggar Pasal 187 Bis Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tentang perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Diterangkan dalam sidang, perbuatan dua remaja ini bermula dari ajakan untuk ikut unjuk rasa di kawasan Renon pada Sabtu 30 Angsutus 2025.

"Saat itu, aksi massa di depan Kantor DPRD Bali di Jalan Dr Kusuma Atmaja No. 3 Niti Mandala Renon, berlangsung panas, bahkan dua mobil dinas milik Polresta Denpasar nyaris dibakar dan gedung dewan dilempari batu," terang JPU seraya mengatakan unjuk rasa tersebut berlangsung hingga malam hari.

Sekitar pukul 21.30 Wita, dua anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, yakni Nyoman Arta dan Ketut Diang Sugiartana, melihat Ryan bersama seorang saksi remaja lain, Fitrio Ramadhan, berperilaku mencurigakan di depan Circle K Jalan Raya Puputan, Denpasar. 

BACA JUGA:  Modus Simpan Kunci Gudang Toko, Karyawan Pecatan Sikat 39 Sepatu Mahal

Petugas kemudian mengamankan keduanya dan memeriksa isi tas ransel hijau merek Eiger milik Ryan.

Dan benar saja, dari penggeledahan itu ditemukan dua botol bir berisi oli dan satu botol air mineral besar berisi Pertalite bahan utama pembuatan bom molotov serta uang tunai Rp 169 ribu. 

Ryan dan Fitrio pun langsung dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, Ryan mengakui bahwa bom molotov tersebut dibuat oleh temannya, Mochammad Fahmi Himawan, yang tinggal di Banjar Denkayu, Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

"Terdakwa Fahmi diketahui merakit enam bom molotov menggunakan bahan sederhana seperti oli bekas, bensin Pertalite, dan kain dari baju putih bekas sebagai sumbu. Dua di antaranya kemudian diserahkan kepada saksi Ryan untuk dibawa ke lokasi unjuk rasa," jelas JPU.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian menangkap Fahmi pada Minggu 31 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 Wita di rumahnya. Dari penggeledahan, petugas menemukan dua botol bekas dilumuri oli, satu baju putih bekas, tas ransel hitam, dan ponsel iPhone XR warna oranye yang digunakan untuk berkomunikasi dengan teman-temannya.

Dalam pemeriksaan, Fahmi mengaku terinspirasi untuk ikut aksi setelah mendengar kabar akan ada demonstrasi besar di Bali. Ia kemudian mengajak Ryan melalui pesan WhatsApp dengan menulis,

“Ayook demo-demo,” namun ajakan itu sempat tak dibalas. Ia juga mengajak sejumlah rekan lain dalam grup WhatsApp bernama 'Road to 9 Naga' dan mengusulkan pembuatan bom molotov untuk dibawa ke lokasi demo.

Sekitar pukul 16.00 Wita, Fahmi menjemput Ryan di rumahnya di Gang Sandan Sari, Banjar Anyar, Desa Sanggulan, Kecamatan Kediri, Tabanan, lalu menjemput Fitrio Ramadhan. Ketiganya kemudian menuju rumah Fahmi di Mengwi.

BACA JUGA:  Gasak 8 Iphone, Wanita Kelahiran Bungkulan Dituntut 3 Tahun Penjara 

"Setibanya di sana, Fahmi langsung merakit enam bom molotov dengan cara melumuri botol kaca bekas menggunakan oli, mengisi separuhnya dengan Pertalite, dan memasukkan sumbu dari kain bekas di ujung botol," tutur JPU.

Sekitar pukul 18.00 Wita, setelah bom molotov siap, dua botol diserahkan kepada Ryan dan dimasukkan ke dalam tas Eiger hijau milik Fitrio. 

Sementara empat botol lainnya dibawa sendiri oleh Fahmi dengan tas hitam. Mereka kemudian berangkat menuju Denpasar untuk bergabung dalam unjuk rasa.

Dalam perjalanan, mereka sempat berhenti di kawasan Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar, untuk membeli satu botol Pertalite tambahan di sebuah warung dengan harga Rp 15 ribu, menggunakan uang milik Fahmi.

Bahan bakar itu digunakan untuk melengkapi bom molotov yang belum terisi penuh. Sekitar pukul 20.45 Wita, mereka tiba di kawasan Jalan Raya Puputan Renon, di mana unjuk rasa telah berlangsung panas dan cenderung anarkis.

Saat di lokasi, Fahmi membawa empat bom molotov, satu di antaranya sudah siap digunakan, sementara tiga lainnya tinggal diisi bahan bakar. Ryan membawa dua bom molotov yang sebelumnya diberikan kepadanya oleh Fahmi. "Namun sebelum sempat digunakan, mereka lebih dulu diamankan petugas," tukas JPU.

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur membuat dan membawa bahan peledak tanpa izin. Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, tindakan keduanya dianggap membahayakan keselamatan umum dan dapat memicu ledakan besa.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top